Pansus Haji DPR Panggil Kepala BPKH: Keterangan Saksi Jadi Bukti

Saksi disumpah terlebih dahulu

Jakarta, IDN Times - Pansus Angket Haji DPR RI memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2022-2027, Fadlul Imansyah untuk mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan haji 2024.

Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid, menegaskan, pihaknya akan mendalami dua hal. Pertama, pengelolaan keuangan haji 2024. Kedua, pengelolaan dan sistem keuangan haji secara menyeluruh demi perbaikan pelaksanaan haji masa mendatang.

Nusron menegaskan, Hak Angket DPR memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Hak Angket DPR.

Oleh sebab itu, semua keterangan saksi yang disampaikan di dalam rapat pansus angket haji, kata dia, bisa menjadi bukti material yang kuat bagi aparat penegak hukum

"Jadi bapak-bapak menyampaikan (keterangan) di sini itu mempunyai bukti kuat untuk kepentingan penegakan hukum," kata Nusron Wahid saat membuka rapat pansus di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024) malam.

Nusron menegaskan, status keterangan saksi yang disampaikan di dalam rapat pansus sama dengan keterangan yang disampaikan di depan penyidik aparat penegak hukum.

"Status keterangan bapak di sini dengan BAP yang ditandatangani, statusnya bisa sama dengan keterangan bapak di depan penyidik aparat penegak hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, semua saksi yang akan memberikan keterangan di dalam rapat pansus harus diambil sumpahnya. Ia pun bertanya, apakah Fadlul Imansyah bersedia diambil sumpah untuk memberikan keterangan dalam rapat itu.

"Pertanyaan saya, apakah bapak bersedia diambil sumpah?" tanya Nusron.

Fadlul menjawab bersedia untuk diambil sumpahnya menurut agama Islam.

Baca Juga: Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Menag Yaqut: Yang Tertekan Siapa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya