Pansus Angket Haji Endus Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota Jemaah

PPP usul Pansus Haji gandeng KPK

Intinya Sih...

  • Pansus Angket Pengawasan Haji menduga adanya korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
  • Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB menyatakan akan mendalami dugaan indikasi korupsi tersebut.

Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji mengendus adanya indikasi dugaan korupsi dalam praktik pengalihan kuota jemaah yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran dugaan indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji tersebut. 

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuhnya.

Luluk mengatakan, pengalihan kuota haji ini juga diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dia menjelaskan, dalam pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan dari kuota haji Indonesia.

Dia menegaskan, pengalihan kuota haji ini telah menciderai dan mengabaikan rasa keadilan oleh pemerintah. Apalagi, antrean jemaah reguler Indonesia sudah sangat panjang. 

“Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” kata dia.

Baca Juga: PPP Usul Pansus Haji Gandeng KPK Telusuri Dugaan Pengalihan Kuota

1. Pansus Haji soroti pelayanan di Armuzna yang belum berubah

Pansus Angket Haji Endus Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota JemaahAnggota DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah. (IDN Times/Amir Faisol)

Luluk menambahkan, Pansus Angket Haji juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena over capacity baik tenda maupun toilet.

Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi. 

Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.

“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia, dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Siap Ikuti Prosesnya

2. Pelaksanaan haji bukan hanya kegiatan ibadah, tapi peristiwa ekonomi

Pansus Angket Haji Endus Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota JemaahKetua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah (IDN Times/Amir Faisol)

Luluk memgatakan, pelaksanaan haji bukan hanya kegiatan ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.  

Oleh karena itu, Pansus Angket Haji menginginkan pemerintah memiliki peta jalan penyelenggaraan haji yang terpadu, progresif, dan revolusioner.

“Maka kita harapkan nanti melalui pansus, kita bisa dorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” kata Luluk.

3. Fraksi PPP usul Pansus Haji gandeng KPK

Pansus Angket Haji Endus Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota JemaahKetua DPP PPP, Achmad Baidowi (IDN Times/Amir Faisol)

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengusulkan agar pansus angket haji menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan pengalihan kuota jemaah haji.

"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," kata Awiek.

Dia menyampaikan, pembentukan pansus angket haji ini jangan dianggap karena kepentingan politis. Dia mengatakan, pansus dibentuk murni demi memperbaiki tata kelola pelaksanaan haji oleh pemerintah di masa-masa yang akan datang. 

Awiek juga mengurai beberapa persoalan yang ditemukan oleh DPR saat mengawasi pelaksanaan haji 2024. Salah satu yang cukup fatal yang ditemukan Timwas Haji adalah adanya dugaan UU penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengalihan kuota jemaah haji yang dilakukan pemerintah.

Pada rapat antara Komisi VIII dan Kementerian Agama telah disepakati bahwa kuota haji normal Indonesia sebanyak 221 ribu, ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

Namun, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus. 

Belum lagi kata dia, adanya masalah penerbangan yang tertunda hingga 28 jam sehingga bisa mengubah jadwal keberangkatan jemaah ke tanah suci.

"Jadi jangan langsung panitia angket bermuara kepada hal-hal yang bersifat politis. Tetapi kita murni langkah-langkah kami ini untuk menelusuri, untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, pada proses pelaksanaan ibadah haji," tutur dia.

Diketahui, DPR telah resmi membentuk pansus angket pengawasan haji penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh pemerintah.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya