Panja RUU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Bisa Bertambah-Berkurang

Susun draft RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Jakarta, IDN Times - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat untuk menyusun draft RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun draft terbaru RUU Kementerian Negara, pasal 15 yang semula mengatur jumlah kementerian dibatasi menjadi 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, karena Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial, maka terkait penambahan jumlah kementerian diserahkan sepenuhnya kepada presiden sesuai kebutuhannya.

Artinya, Supratman mengatakan, presiden boleh menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari aturan sebelumnya yang ditetapkan menjadi 34.

"Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, walaupun jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan, presiden harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.

"Saya berharap hari ini panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu. Tapi secara garis besar, saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak keberatan menyangkut soal itu," katanya.

Baca Juga: Baleg DPR Agendakan Rapat Panja Bahas RUU Kementerian Negara Besok

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya