PAN Tepis RUU Wantimpres Ajang Bagi-bagi Jabatan

RUU Wantimpres dikebut jadi usul inisiatif DPR

Intinya Sih...

  • RUU Wantimpres dikebut menjadi usul inisiatif DPR untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
  • Jumlah keanggotaan DPA disesuaikan dengan kebutuhan presiden, namun disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
  • Anggota Baleg Fraksi PKB tak masalah bila DPA diisi mantan presiden atau tokoh bangsa lainnya. Pengesahan RUU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PAN, Eddy Soeparno menepis Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan. 

Sedikitnya, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.

Eddy tak mau menganggap RUU Wantimpres ini sekadar dari aspek politiknya saja. Sebab, dalam pemerintahan manapun terdapat advisory council to the president. Artinya, lembaga ini sangat lazim di pemerintahan manapun.

"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis, tetapi dimanapun di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu ya dan itu ada dan itu sangat lazim," kata Eddy Soeparno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Jadi bagi kita apapun bedanya kenapa di Indonesia tidak boleh dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat," lanjutnya.

1. Wantimpres diisi orang-orang berpengalaman

PAN Tepis RUU Wantimpres Ajang Bagi-bagi JabatanSekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno komentari soal Muhammadiyah yang memilih hati-hati terima konsesi tambang. (dok. PAN)

Eddy menilai, tidak ada yang salah dengan keberadaan Wantimpres selama diisi oleh orang-orang berpengalaman, baik dari aspek politik, ekonomi, perdagangan dan bisnis.

Dengan begitu, Wantimpres bisa memberi nasihat yang terbaik untuk presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya. 

"Jadi memiliki pengalaman, memiliki rekam jejak yang baik, dan memiliki kemampuan untuk memberikan advice, nasehat yang terbaik untuk presiden," kata dia.

Ia pun mengatakan, presiden akan sangat terbantu dengan keberadaan karena bisa memberikan akses yang lebih luas ke sejumlah sektor.

"Saya kira itu sangat penting agar presiden memiliki pemahaman yang luas, tidak hanya dari mereka yang punya pengalaman besar dan luas di dalam bidangnya tetapi memiliki akses misalnya ke sektor industri, sektor usaha dan lain-lain," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Ogah Tanggapi soal Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

2. PKB tak masalah DPA diisi mantan presiden

PAN Tepis RUU Wantimpres Ajang Bagi-bagi JabatanKetua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Anggota Baleg Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengaku tidak masalah bila DPA itu nanti diisi oleh mantan-mantan presiden. Di antaranya Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang segera memasuki purna tugas Oktober 2024 mendatang.

Luluk menyebut, Dewan Pertimbangan Agung bisa menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi bagi pemimpin Indonesia terdahulu.

"Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya," kata Luluk.

Luluk juga tak masalah bila nantinya ada keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam jajaran Dewan Pertimbangan Agung.

"Ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain," ujarnya.

Luluk juga berpandangan DPA tak harus diisi mantan-mantan presiden. Tokoh-tokoh bangsa lain berpeluang untuk ditarik sebagai anggota. Sebab, DPA dinilainya sebagai jabatan mulia. 

"Intinya, termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang bisa ada di Dewan Pertimbangan Agung," kata dia.

"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih baik," lanjutnya.

Baca Juga: Wacana Ganti DPA, RUU Wantimpres Sah Jadi Usul Inisiatif DPR

3. RUU Wantimpres sah jadi usul inisiatif DPR

PAN Tepis RUU Wantimpres Ajang Bagi-bagi JabatanSusana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

RUU Wantimpres dikebut menjadi usul inisiatif DPR. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024).

Adapun rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Turut hadir dalam rapat itu, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin absen.

"Kini tiba saatnya kami menyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan UU usul insiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul Inisiatif DPR RI?" tanya Lodewijk.

Kemudian peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Raripurna di DPR RI menyetujuinya. Lodewijk pun kemudian mengetok palu.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya