Otoritas Kamboja Sebut TPPO Jual Ginjal Pelanggaran Hukum

Para pelaku langgar hukum pidana di Indonesia dan Kamboja

Jakarta, IDN Times - Otoritas Pemerintah Kamboja disebut telah menyatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal di negaranya, sebagai pelanggaran hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan para pelaku dalam kasus ini telah melanggar hukum, baik yang berlaku di Indonesia maupun Kamboja.

Pihaknya juga telah mendapatkan penjelasan dari staf khusus Perdana Menteri (PM) Kamboja, Hun Sen, bahwa kasus ini telah melanggar hukum di negaranya.

“Artinya merupakan perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana di Indonesia, dan juga yang ada di sana,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal

1. Polisi sebut para buronan tidak serta-merta bisa ditangkap

Otoritas Kamboja Sebut TPPO Jual Ginjal Pelanggaran HukumDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja, terkait pelaku yang masih buron dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan profiling terhdap Miss Huang, sosok yang berperan sebagai koordinator proses jual ginjal di Kamboja.

“Kita harus teliti siapa Miss Huang, warga negara mana, ada enggak itikad baik dari Kamboja menyerahkan ke Indonesia. Itu yang kita koordinasikan. Tidak serta merta kita bisa ngambil,” tutur Hengki.

2. Polri bakal ajukan red notice terhadap buronan ke Interpol

Otoritas Kamboja Sebut TPPO Jual Ginjal Pelanggaran HukumDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan pihaknya juga akan mengajukan red notice terhadap buronan yang saat ini masih berada di Kamboja.

“Kemudian DPO kita ajukan red notice melalui hubinterpol,” ujar dia.

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

3. Polisi segera tetapkan tersangka baru

Otoritas Kamboja Sebut TPPO Jual Ginjal Pelanggaran HukumDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh dalam kasus ini, Hengki mengatakan, Polri akan menetapkan tersangka baru. Dia mengatakan tersangka baru ini merupakan anggota imigrasi yang diduga membantu memperlancar keberangkatan para korban ke Kamboja.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang trersangka, yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” kata dia.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.

Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya