MPR Targetkan Badan Kehormatan Agustus 2024, Apa Urgensinya?

Bamsoet sebut MKD tak berhak adili pimpinan DPR

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menargetkan Badan Kehormatan MPR RI terbentuk pada Agustus 2024 setelah rapat gabungan.
  • Pembentukan Badan Kehormatan ini tidak untuk mencurigai anggota dan/atau pimpinan MPR RI, melainkan untuk mengurus permasalahan etika.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menargetkan Badan Kehormatan MPR RI bisa terbentuk pada Agustus 2024 setelah seluruh pimpinan menggelar rapat gabungan. 

HNW berharap, rapat gabungan MPR RI bisa menyetujui Badan Kehormatan yang kedudukannya bukan ad hoc untuk mengadili pelanggaran etika anggota maupun pimpinan MPR itu. 

Hal tersebut disampaikan HNW usai menerima silaturahmi kebangsaan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Markas PKS, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

"Jadi kita berharap dalam rapat gabungan pada Agustus yang akan datang kita bisa menyepakati Majelis Kehormatan MPR dalam bentuk yang bukan ad hoc," kata HNW.

Baca Juga: Bamsoet: MKD Tak Berhak Mengadili Pimpinan MPR

1. Pembentukan Badan Kehormatan bukan untuk mencurigai orang

MPR Targetkan Badan Kehormatan Agustus 2024, Apa Urgensinya?Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

HNW menegaskan, pembentukan Badan Kehormatan ini bukan untuk mencurigai anggota dan/atau pimpinan MPR RI. Menurut dia, permasalahan etika bisa terjadi sepanjang waktu sehingga dibutuhkan juga sebuah lembaga yang bisa mengurusnya.

Selain itu, kata HNW, TAP MPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara juga bukan untuk mencurigai seseorang, tetapi memberikan legitimasi. Dalam arti, apa yang dilakukan MPR telah sesuai dengan moral, kewajiban, dan kehormatan lembaga tersebut.

"Sehingga semuanya berjalan lebih percaya diri bahwa kita akan lebih menghormati etika dan kehormatan," kata HNW.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Usul Pembentukan Badan Kehormatan MPR

2. Apa urgensi pembentukan Badan Kehormatan?

MPR Targetkan Badan Kehormatan Agustus 2024, Apa Urgensinya?Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyampaikan, MPR mewacanakan untuk bentuk Badan Kehormatan MPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut HNW, pembentukan Badan Kehormatan di MPR dilakukan meskipun di DPR sudah ada lembaga yang sama, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Alasannya, tidak semua kegiatan di MPR ada di DPR. Salah satunya, adalah mengenai sosialisasi empat pilar. 

Menurut dia, MPR selama ini telah memiliki badan pengkajian, badan sosialisasi hingga badan anggaran. Dengan begitu, apabila ada masalah, maka MPR bisa mengadilinya. Ia pun menyinggung kasus Bamsoet yang dijatuhkan sanksi oleh MKD DPR RI. 

"Maka segala permasalahan yang ada terkait dengan MPR atau anggota MPR, apalagi pimpinan MPR, muaranya ke MPR, tidak ke lembaga lainnya, DPR dan lain sebagainya," kata dia.

Baca Juga: Hadapi Situasi Global, Jokowi Ajak MPR Bangun Sinergitas Nasional

3. Bamsoet sebut MKD tak berhak mengadili pimpinan MPR

MPR Targetkan Badan Kehormatan Agustus 2024, Apa Urgensinya?Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sambangi Markas PKS bahas amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan, sanksi yang dijatuhkan oleh MKD DPR RI salah sasaran. Dia menilai, MKD DPR RI tak berhak mengadili pimpinan MPR RI. 

Bamsoet dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR setelah mengklaim seluruh fraksi partai politik setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sidang MKD kemarin salah sasaran karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," kata dia.

Baca Juga: Bamsoet Tampung Usulan PKS soal Semua Fraksi Dapat Jatah Pimpinan DPR

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya