MKD Sanksi Bamsoet soal Amandemen UUD 1945

Bamsoet terbukti melanggar

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim semua partai politik sepakat mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu (Bamsoet) berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di ruang sidang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Adang menyampaikan, putusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan pengadu. Bamsoet diadukan ke pihak MKD oleh seseorang bernama Muhammad Azhari setelah mengklaim semua fraksi partai politik sepakat mengamandemen UUD 1945.

Ia juga mengungkapkan, MKD menimbang sanksi yang diberikan terhadap Bamsoet dilakukan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Menyatakan teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," ujar Adang.

Adang juga meminta agar Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kedepan supaya lebih berhati-hati.

"Tidak mengulanginya dan lebih berha-hati dalam bersikap," ujarnya.

Baca Juga: Ketua MKD Bicara Sanksi Bamsoet atas Pernyataan soal Amandemen UUD 45

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya