MKD Bakal Panggil Ulang Bamsoet yang Mangkir Sidang Hari Ini

Bamsoet klaim seluruh fraksi setuju amandemen 1945

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet setelah mangkir pada sidang hari ini.

Dalam surat yang disampaikan ke MKD, Bamsoet beralasan tidak bisa hadir sidang perdananya hari ini mengingat padatnya jadwal pimpinan MPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, surat Bamsoet yang disampaikan ke MKD tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya.

Menurut dia, surat yang dilayangkan Bamsoet tersebut juga tidak memenuhi tata tertib MKD DPR RI yang telah diatur dalam pasal 3 dan 4.

"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi pasal 3 dan 4 tatib DPR RI," kata Adang di ruang sidang MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Adang menyampaikan, berdasarkan keputusan hasil musyawarah seluruh pimpinan dan anggota MKD, pihaknya kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bamsoet. Namun, Adang tak merinci kapan pemanggilan kedua terhadap Bamsoet akan dilaksanakan.

"Oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu (Bamsoet) yang akan kami jadwalkan kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD. Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD," kata dia.

Baca Juga: MKD Panggil Bamsoet karena Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD 45

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya