MK Ubah Syarat Pencalonan, Jubir Anies: Pilkada DKI Makin Kompetitif

Diharapkan munculkan calon-calon kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 /PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.

Adapun, salah satu isi putusan tersebut menyebutkan, partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” kata dia kepada IDN Times, saat dihubungi Selasa (20/8/2024).

Sahrin mengatakan, dengan adanya putusan MK, maka ada harapan besar Pilkada DKI Jakarta berlangsung lebih kompetitif. Harapannya, bisa muncul calon-calon kepala daerah yang memiliki ide, gagasan, janji-janji, dan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakatnya.

“Putusan ini insyaallah akan membuat Pilkada, khususnya di Jakarta, berlangsung lebih kompetitif," ujar Sahrin.

"Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah), sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” kata dia.

Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, di mana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.

“Dengan batasan 7,5 persen, kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” kata dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon, namun MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PDIP soal Kans Duetkan Kader dan Anies Usai MK Ubah Syarat Pencalonan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya