Merasa Dicatut di Video Prabowo Bagi-Bagi Uang, MAKI Lapor Polisi

Tak mau dianggap dukung salah satu capres

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat usai MAKI dicatut dalam video hoaks yang menarasikan “Prabowo bagi-bagi uang ke Effendi Simbolon”. 

Adapun laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

“Sayat tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya saya tidak tahu tidak punya data itu,” kata dia kepad wartawan, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Prabowo Ngaku Punya Hubungan Emosional dengan Marga Simbolon

1. MAKI tak punya data sesuai video itu

Merasa Dicatut di Video Prabowo Bagi-Bagi Uang, MAKI Lapor PolisiKetua MAKI Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengatakan MAKI tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dinarasikan pada video yang beredar di jejaring media sosial TikTok. Dia menegaskan, MAKI juga tidak punya data tersebut sehingga tidak memberikan pernyataan seperti itu.

“MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu, karena memang tidak punya datanya. Karena tidak punya datanya tidak mengeluarkan pernyataannya,” kata dia.

“Tapi dengan adanya itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa," sambungnya.

Baca Juga: Effendi Simbolon Berharap RI Dinakhodai Prabowo, Tanda Mbalelo PDIP?

2. Minta video tersebut di-take down

Merasa Dicatut di Video Prabowo Bagi-Bagi Uang, MAKI Lapor PolisiKetua MAKI Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan PPATK ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh karena itu, Boyamin meminta supaya video tersebut ditarik. Menurutnya, MAKI tidak ingin dipandang memberikan dukungan kepada salah satu capres tertentu.

"Prinsipnya silakan berkompetisi pilpres, segala macam, tapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C," tututnya.

“Ini kan calon presiden cuman 3, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Pak Anies. Itu yang saya tidak mau,” sambung Boyamin.

3. Akun TikTok itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE

Merasa Dicatut di Video Prabowo Bagi-Bagi Uang, MAKI Lapor PolisiKoodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok itu terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Alau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: MAKI Siap Laporkan Polemik KPK vs TNI ke Dewan Pengawas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya