Menkumham Ungkap Ada Kendala Teknis Perombakan Kementerian Prabowo

Menkumham Supratman sebut ada kendala soal kementerian

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan sinyal terkait adanya penggabungan dan pemisahan kementerian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal itu dilontarkan Supratman saat menghadiri Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara), di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Kami berterima kasih karena kemungkinan terjadinya pemecahan, pemisahan, atau penggabungan bisa terjadi di pemerintahan yang akan datang," kata politikus Partai Gerindra itu.

Namun, Supratman mengakui, ada kendala secara teknis setiap kali dalam undang-undang sektor itu untuk melebur atau memisahkan dua nomenklatur yang ada dalam satu kementerian.

"Jadi kita berusaha untuk bagaimana kemudian kita mencabut semua undang-undang sepanjang ia mengatur menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organisasi, dari kemungkinan pemisahan atau penggabungan kementerian," kata dia.

Meski begitu, Supratman masih belum tahu apakah Prabowo sebagai presiden terpilih akan melakukan peleburan atau pemisahan kementerian yang ada di kabinetnya.

"Kita belum tahu yang terjadi di akan datang," ujar dia.

Sebagai informasi, RUU Kementerian Negara yang menjadi usulan DPR RI tidak membatasi jumlah kementerian. Jumlah itu nantinya akan diserahkan kepada presiden sesuai dengan kebutuhannya, namun pembentukan kementerian harus berpegang pada azas efektivitas dan efisiensi.

Baca Juga: DPR Debat Panas Bahas Jumlah Menteri di RUU Kementerian Negara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya