Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam Pers

Pemerintah dukung peliputan investigasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak menjadi kesan sebagai sebagai wajah baru pembungkaman pers.

Budie Ari yang merupakan mantan jurnalis menilai, pembahasan RUU Penyiaran perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat, utamanya dari insan pers. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah kontroversi yang tajam.

“Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai wajah baru pembungkaman pers,” kata Budie Ari kepada IDN Times, Kamis (16/5/2024).

1. Pemerintah dukung peliputan investigasi

Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam PersMenkominfo Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke kantor IDN Media HQ pada Jumat (8/12/2023). (IDN Times/Tata Firza)

Dia mengatakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung dan menjamin kebebasan pers, termasuk dalam kegiatan peliputan investigasi.

Menurut dia, berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan oleh para insan pers adalah bukti bahwa demokrasi Indonesia semakin maju.

“Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi,” ujar dia.

“Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Diprotes, Komisi I DPR Janji Pelajari Masukan soal RUU Penyiaran

2. Dewan Pers tolak keras RUU Penyiaran

Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam PersIlustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewan Pers menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers konsisten menolak,” kata Ninik 

Baca Juga: Dewan Pers Tolak Keras RUU Penyiaran

3. RUU Penyiaran reduksi kemerdekaan pers

Menkominfo Harap RUU Penyiaran Bukan Jadi Wajah Baru Bungkam PersIlustrasi kebebasan pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ninik menjelaskan, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran ini karena pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan konsiderans RUU Penyiaran. Hal itu mencerminkan tidak diintegrasikannya kepentingan jurnalistik sebagai salah satu produk penyiaran.

Kedua, keberadaan RUU Penyiaran ini akan mereduksi kemerdekaan dan independensi pers. RUU Penyiaran juga tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Dewan Pers berpandangan perubahan ini akan menyebabkan pers menjadi buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen,” kata dia.

Ketiga, Ninik mengatakan, RUU Penyiaran juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 PUU/XVIII/2020 yang menyatakan bahwa penyusunan RUU harus ada keterlibatan masyarakat.

Ninik juga menyinggung mengenai larangan jurnalistik investigatif. Menurut dia, larangan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” ujar dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya