Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan Umum

Kaesang bukan pejabat publik

Intinya Sih...

  • Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak dapat menggunakan pesawat komersial karena Erina sedang hamil delapan bulan.
  • Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa Kaesang bukan pejabat publik, sehingga penerimaan pesawat jet pribadi bukan gratifikasi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengatakan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tidak memungkinkan untuk menggunakan pesawat komersial saat hendak bertolak ke Amerika Serikat (AS).

Budi Arie mengatakan, Erina Gudono sedang dalam keadaan hamil delapan bulan sehingga tidak dimungkinkan untuk menggunakan pesawat komersial. 

"Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?" tutur dia, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (11/9/2024).

1. Kaesang bukan pejabat publik

Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan UmumKetua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menegaskan bahwa Kaesang Pangarep bukan seorang pejabat publik, sehingga penerimaan pesawat jet pribadi itu sebagai bentuk gratifikasi. 

"Bukan pejabat publik Mas Kaesang," ujar dia. 

Budi meminta supaya Kaesang tidak dikaitkan dengan dugaan tindakan gratifikasi karena pesawat yang digunakan itu juga merupakan pinjaman dari temannya. Kendati demikian, ia tidak merinci siapa teman Kaesang yang dimaksud. 

"Nggak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temennya," ujar dia. 

Baca Juga: Budi Arie Tepis Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Punya Temannya

3. KPK sebut Kaesang tak punya kewajiban lapor gratifikasi

Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan UmumWakil Ketua KPK Nurul Ghufron tegaskan Kaesang Pangarep tak punya kewajiban laporkan gratifikasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata dia.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Jet Privat Kaesang, Jokowi: Sama di Mata Hukum

3. Gibran buka suara soal MoU Pemkot Solo dan Shopee

Menkominfo: Erina sedang Hamil 8 Bulan, Tidak Boleh Naik Angkutan UmumWakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, secara tegas membantah adanya dugaan korupsi Pemkot Solo di masa kepemimpinnya. Ia menegaskan jika MoU tersebut dilakukan secara profesional antara Pemkot Solo, Solo Techno Park (STP), dan PT Shopee Indonesia.

"Nggak ada kayak gitu, ngawur itu, MoU-nya itu profesional antara Pemkot Solo, Techno Park, sama Shopee gak ada yang kayak gitu, ya," kata dia.

Gibran kembali menegaskan jika kerjasama itu bersifat profesional, terlebih dikaitkan dengan dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi milik Shopee untuk adiknya Kaesang Pangarep.

"Kita profesional ya, gak ada yang seperti itu," tegas Gibran.

Sementara ditanya soal penggunaan jet pribadi oleh Kaerang Pangarep dan Erina Gudono untuk terbang ke Amerika Serikat. Gibran justru meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada Kaesang.

"Tanya ke Kaesang, ya," kata Gibran.

Hal yang sama dijawab Gibran saat ditanya soal penggunaan jet pribadi oleh adik iparnya Bobby Nasution.

"Ya tanyakan ke Bobby," ujar Gibran.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya