Menkes Akan Cabut STR dan SIP Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip

Kemenkes bakal MoU dengan Kemendikbud

Intinya Sih...

  • Menteri Kesehatan mencabut STR dan SIP terduga pelaku perundungan dokter sebagai efek jera.
  • Kemenkes akan memasang CCTV untuk mengawasi program pendidikan dokter spesialis yang sistem kerjanya terlalu lama.
  • Kemenkes akan MoU dengan Kemendikbud untuk membentuk payung hukum bersama dan memulangkan dokter bila terbukti melakukan pelanggaran.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait sanksi buat pelaku kasus dugaan perundungan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari. 

Budi akan mencabut surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) terduga pelaku perundungan sebagai efek jera.

"Saya sudah bilang ke ibu Irjen kalau hukumannya masih terlalu lembut kadang kadang tidak terasa. Jadi ditarik dulu STR dan SIP-nya mau diberhentikan setahun atau lima tahun atau seumur hidup," kata Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (30/8/2024).

"Dengan demikian bisa memberikan efek jera karena kalau tidak ini sudah puluhan tahun tidak bisa selesai ini budaya seperti ini," lanjut dia. 

Baca Juga: Kasus PPDS, DPR Desak Kemenkes Cabut STR dan Izin Pelaku Perundungan 

1. Kemenkes bakal pasang CCTV

Menkes Akan Cabut STR dan SIP Dokter Pelaku Perundungan PPDS UndipKedatangan Menkes ke gedung Linac RS Margono disambut PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro (kenakan topi), Jumat (23/8/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Budi Gunadi mengatakan, Kemenkes akan memasang CCTV untuk memastikan program pendidikan dokter spesialis yang sistem kerjanya terlalu lama itu bisa terawasi dengan baik. Pasalnya, dia mengatakan, dokter PPDS bisa bekerja hampir 22 jam.

Selain itu, Kemenkes menyiapkan sarana konsultasi kesehatan jiwa bagi pelajar Fakultas Kesehatan (FK) yang mempunyai masalah.

"Kita sekarang sedang menyiapkan sarana konsultasi kesehatan jiwa bagi teman-teman pelajar atau murid FK yang memang punya masalah," kata dia.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Bullying Dokter Aulia Tak Terbantahkan, Jangan Tutupi

2. Kemenkes akan bentuk MoU dengan Kemendikbud

Menkes Akan Cabut STR dan SIP Dokter Pelaku Perundungan PPDS UndipMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Sabtu (17/8/2024). (IDN Times/Rendy Septian Anwar & Krisnaji)

Budi Gunadi mengatakan, pihaknya akan membangun kerja sama (MoU) dengan Kemendikbud untuk membentuk payung hukum bersama. Pasalnya, Kemenkes memiliki kendala karena adanya keterbatasan wewenang.

Namun, Budi Gunadi menegaskan, pihaknya tidak akan segan memulangkan dokter di lingkungan rumah sakit Kemenkes ke almamaternya bila terbukti melakukan dugaan pelanggaran.

"Jadi kalau ada bukti pelanggaran kita akan lebih tegas memulangkan dokternya ke FK dan tidak boleh masuk ke RS kita lagi. Kita bisa melakukan itu. Menghukum tidak bisa, tapi kita bisa memulangkan agar tidak bisa bekerja di RS kita lagi," kata dia. 

Baca Juga: Ayah Dokter ARL, Mahasiswa PPDS Undip Meninggal Dunia di RSCM

3. Kasus PPDS Undip sudah dilimpahkan ke Polda Jateng

Menkes Akan Cabut STR dan SIP Dokter Pelaku Perundungan PPDS UndipDirektur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyampaikan kasus perundungan dokter PPDS Program studi Anestesi Undip dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Menurut Azhar, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah karena mendapatkan atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ada perintah dari Pak Kapolri bahwa ini sudah jadi atensi daripada kepolisian maka dari itu, ini ekskalasi sudah naik tuh dari Polres ke Polda," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya