Mendagri Tito: Ada Lima Penjabat Kepala Daerah Bermasalah 

DPR kritik 40 persen pj kepala daerah tak layak

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, lima dari 271 penjabat kepala daerah tersandung kasus hukum.

Menurut dia, empat di antaranya terlibat kasus hukum dari sebelum mereka ditunjuk sebaga penjabat kepala daerah.

Sedangkan satu penjabat kepala daerah, yaitu Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Pet Mosso terjerat kasus gratifikasi kepada salah satu oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pun telah diganti.

“Kemudian ada juga yang memang kita ganti karena dalam evaluasi buruk sekali, cukup banyak yang buruk ada juga yang kena masalah ini setidak-tidaknya kami melihat ada lima yang ada permasalahan,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

1. Mendagri beberkan kasus yang dilakukan empat Pj kepala daerah

Mendagri Tito: Ada Lima Penjabat Kepala Daerah Bermasalah Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Kapolri itu menjelaskan, empat mantan penjabat kepala daerah yang dicopot karena kasus hukum antara lain mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin. Ia sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

“Karena informasi Kejaksaan, diperiksa, dan berpotensi menjadi tersangka, ya kami ganti,” kata Tito.

Selanjutnya, kasus mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Tito menegaskan kasus ini merupakan kasus lama.

“Pada waktu dia di Kemendagri, secara pribadi dia memberikan konsultasi pembuatan Perbup (Peraturan Bupati Majalengka, red.), tetapi pembuatan Perbup-nya dianggap melanggar. Ini peristiwa lama,” beber dia.

Selain itu, mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriokossu dan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, merupakan kasus lama sebelum menjabat sebagai Pj.

“Di Tanjungpinang lebih parah lagi. Itu peristiwa 2014 waktu dia jadi Camat (Camat Bintan Timur). Diduga menurut pemeriksa, penyidik sana dari Polda, karena yang bersangkutan menerima uang Rp150 juta untuk urusan tanah pada saat jadi Camat tahun 2014, baru muncul sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak, Kemendagri Kehabisan Stok

2. Kemendagri akan ambil langkah tegas

Mendagri Tito: Ada Lima Penjabat Kepala Daerah Bermasalah Mendagri Tito Karnavian mau uji hasil kerja Penjabat dan Kepala Daerah yang dipilih langsung. (IDN Times/Amir Faisol)

Tito menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Pj kepala daerah bila terbukti tersandung kasus hukum, baik yang menjadi tersangka atau masih berpotensi tersangka.

Namun, Tito mengatakan, 266 Pj kepala daerah lainnya yang ada saat ini secara umum masih menunjukkan kinerja yang baik dan diterima masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi, ya, kami ganti. Kami enggak mau ambil risiko,” ujarnya.

3. DPR kritik keras 40 persen penjabat kepala daerah tak layak

Mendagri Tito: Ada Lima Penjabat Kepala Daerah Bermasalah Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti sejumlah pejabat kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, sebanyak 40 persen dari total yang ada saat ini, tidak layak diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah. 

Hal tersebut disampaikan Junirmart Girsang dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Terus terang hasil dari bukan hanya pengamatan ya yang kami lihat dengar dan rasakan, hampir 40 persen para Pj ini memang tidak layak untuk menjadi Pj saudara menteri," kata Junirmart. 

Fenomena ini dipahami Junimart karena stok pejabat utama atau madya di Kementerian Dalam Negeri untuk diangkat menjadi Pj Kepala Daerah sudah habis, sehingga terpaksa harus mengangkat dari kementerian lain yang tidak paham tentang bagaimana mengelola pemerintahan. 

"Kami pahami kenapa sampai demikian, terus terang mungkin stok di Kementerian Dalam Negeri sudah habis yang akhirnya mengambil dari Kementerian lain yang tidak paham tentang pola pikir dan mungkin mereka juga tidak paham tentang bagaimana tata kelola pemerintahan," kata dia.

Selain itu, Junimart juga meminta Tito Karnavian untuk tidak asal-asalan untuk menunjuk siapa Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, harus juga dilihat bagaimana jejak rekamnya. 

Menurut dia, pengangkatan pejabat sebagai Pj Kepala Daerah ini jangan hanya dilihat dari satu aspek saja, misalnya dia sudah memenuhi kriteria sebagai pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. Dia menilai, aspek ini bukan menjadi patokan utama yang harus dipegang Kemendagri.

"Harus lihat juga bagaimana track record dari para Pj. Apakah dia mampu, apakah dia memang paham," katanya.

Baca Juga: Mendagri Tito Mau Bandingkan Kerja Pj dan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya