Massa Aksi Bubar di Gedung MK, Layanan TransJakata Normal Lagi

Massa aksi sempat geruduk Gedung MK

Jakarta, IDN Times - Layanan TransJakarta koridor 1 rute Blok M-Kota, Pantai Maju-Balai Kota (1A), dan koridor 3 rute Kalideres-Monas sudah kembali beroperasi normal.

Keempat layanan tersebut sebelumnya sempat mengalami penyesuaian rute dikarenakan adanya kegiatan aksi massa di Kawasan Patung Kuda dan sekitarnya menyusul sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan beroperasi normalnya layanan-layanan ini, maka semua halte-halte sudah bisa diakses kembali oleh pelanggan,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT TransJakarta, Wibowo, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: DPRD DKI Setujui Tambahan Subsidi TransJakarta Rp633 Miliar

1. Gedung MK sempat dikepung massa aksi

Massa Aksi Bubar di Gedung MK, Layanan TransJakata Normal LagiAnggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menemui massa aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di depan Gedung DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diberitakan, situasi jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres berlangsung ramai.

Berdasarkan pantauan IDN Times, pada pukul 09.00 WIB terlihat massa aksi mulai memenuhi Patung Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasinya, Senin.

Massa aksi terbagi menjadi dua kubu, yakni kontra dan pro dengan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: TransJakarta Uji Coba Metrotrans Rute Puri Beta-Latuharhary

2. Jalan Medan Merdeka Barat sempat ditutup

Massa Aksi Bubar di Gedung MK, Layanan TransJakata Normal LagiJalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka ditutup kawat berduri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Jalan Merdeka Barat arah Monas diblokade oleh polisi yang menghalangi massa untuk melakukan longmarch ke depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Situasi depan Mahkamah Konstitusi relatif lengang karena blokade telah dilakukan di depan Patung Arjuna Wijaya. Sementara, di belakang gedung terlihat beberapa massa yang membawa spanduk untuk menentang keputusan Mahkamah Konstitusi apabila mengabulkan pembacaan gugatan usia minimal capres dan cawapres.

Massa aksi yang kontra ini diminta untuk berpindah tempat ke depan Patung Arjuna Wijaya untuk bergabung dengan demonstran lainnya. Terlihat di depan maupun belakang gedung Mahkamah Konstitusi dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Capres-Cawapres 2024 akan Jalani Tes Kesehatan di RSPAD

3. MK tolak gugatan batas usia capres dan cawapres

Massa Aksi Bubar di Gedung MK, Layanan TransJakata Normal LagiIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Pemohon dalam gugatan itu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun’. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," kata dia lagi.

Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi, Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Dalam sidang tersebut, MK membacakan tujuh putusan terkait gugatan terhadap batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca Juga: MK Kabulkan Pencabutan Satu Gugatan Usia Capres Cawapres

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya