Mantan Bos PTPN XI Ditahan KPK, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum

Tegaskan akan kooperatif

Intinya Sih...

  • KPK menahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan lahan HGU untuk penanaman tebu bagi PTPN XI.
  • PTPN I Regional IV akan kooperatif dalam proses hukum dan menyatakan komitmen terhadap prinsip GCG.
  • Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp30,2 miliar menurut perhitungan BPKP.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PTPN XI 2016, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri; dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional IV Yunianta menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Yunianta mengatakan, PTPN I Regional IV akan kooperatif dalam bekerja sama penegak hukum agar kasus ini tetap terpenuhi aspek keadilannya.

Adapun Eks PTPN X dan Eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Subholding Supporting Co (PTPN I Regional 4).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN XI. Kami akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam membantu penegak hukum agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya,” kata dia dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (13/5/2024) malam.

Dia mengatakan, pihak manajemen PTPN Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan barang sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” tuturnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Kasus Korupsi HGU PTPN XI, Negara Rugi Rp30 M

1. KPK bongkar kronologi kasus korupsi di PTPN XI

Mantan Bos PTPN XI Ditahan KPK, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum(IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI pada 2016 perihal penawaran lahan seluas 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, Mochamad Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan anak buahnya, Mochamad Khoiri untuk menyusun draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

Kemudian, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli, selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) langsung memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar," kata dia.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Bos PTPN XI Terkait Korupsi HGU PTPN XI

2. Mantan bos PTPN XI lakukan mark up

Mantan Bos PTPN XI Ditahan KPK, PTPN I Regional 4 Hormati Proses HukumKPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (7/5/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, kata Alex, ketiganya menyepakati nilai harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi.

Atas perintah Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Sementara, berdasarkan hasil review dan pemeriksaan Pusat Pengembangan Operasi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-markup.

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," kata Alex.

"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi," imbuhnya.

Baca Juga: Pedangdut Nayunda Nabila Bungkam Usai Dicecar KPK 12 Jam Kasus SYL

3. Kerugian negara capai Rp30 miliar

Mantan Bos PTPN XI Ditahan KPK, PTPN I Regional 4 Hormati Proses HukumPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Alex mengungkapkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp30,2 miliar.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Baca Juga: KPK Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya