MA Didesak Tolak Permohonan PK Mardani Maming

Supaya jadi efek jera

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) diminta menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA didorong konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bupati Tanah Bumbu itu. 

Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) Faizal menyampaikan, penolakan permohonan PK ini dapat memberikan efek jera bagi koruptor.

"Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (23/9/2024).

"Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” sambung dia.

1. Hakim tak punya visi pemberantasan korupsi

MA Didesak Tolak Permohonan PK Mardani MamingIlustrasi putusan hakim (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di sisi lain, Faizal juga menyoroti Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim di PK Mardani H Maming, Ansori. Ia dinilai tidak memiliki visi pemberantasan korupsi dan kemungkinan jiwanya terkontaminasi.

Hal ini, lantaran rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan, dan kini diduga cawe-cawe dalam proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori tidak memiliki visi pemberantasan korupsi kemungkinan jiwanya terkontaminasi,” kata Faizal. 

Baca Juga: Mardani Maming Kembalikan Uang Korupsi Rp110 M dengan Cara Mencicil

2. Disebut telah lakukan abuse of power

MA Didesak Tolak Permohonan PK Mardani MamingIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Faizal juga meminta, agar Hakim Agung Sunarto dan Ansori yang diduga kuat telah melakukan abuse of power dalam PK Mardani Maming, agar diberikan sanksi keras berupa pemecatan.

Faizal berharap MA dapat mengambil keputusan bijak dan adil dalam kasus ini, sebagai bukti nyata komitmen MA dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini. Keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Baca Juga: KPK Minta Ditjen PAS Usut Dugaan Mardani Maming Keluar Rutan

3. Harap PK Mardani Maming ditolak

MA Didesak Tolak Permohonan PK Mardani MamingIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terakhir, Faizal berharap, MA tegas menolak permohonan PK yang diajukan Mardani H Maming. 

MA, lanjut dia, dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia,” kata dia.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya