Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

Dia mengatakan bahwa debt collector bukan preman

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah debt collector yang sempat viral di jejaring media sosial karena membentak anggota Babhinkamtibmas, Iptu Ervin yang mencoba menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta.

Fidaus Oiwobo, yang mengaku sebagai kuasa hukum debt collector tersebut memprotes terhadap penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, para debt collector itu hanya menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka.

Menurut dia, secara hukum para debt collector itu resmi. Bahkan perusahaan yang memayungi mereka juga jelas dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, dia pun tidak setuju jika debt collector tersebut dipanggil sebagai preman.

“Artinya di sini, debt collector bukan preman," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (23/2/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Penerapan ETLE Tingkatkan Kedisiplinan Warga 

1. Tugas debt collector sudah sesuai dengan undang-undang

Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protesilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, apa yang dilakukan debt collector tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Dia menuturkan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau gak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau gak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau gak punya duit buat bayar," imbuh dia.

Baca Juga: Tahan Anak Pejabat Pajak, Polda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang

2. Kapolda Metro Jaya naik pitam melihat tindakan debt collector

Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya ProtesKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menegaskan, tidak ada lagi tempat bagi para preman di Jakarta. Hal itu disampaikan menanggapi video viral di jejaring media sosial yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat hendak menarik mobil salah satu selebgram, Clara Shinta.

Fadil memerintahkan jajarannya supaya menindak dan menangkap dengan cepat preman-preman yang melakukan aksinya.

“Preman agak mulai merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam tiga, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki begitu. Gak ada lagi tempat preman di Jakarta!” katanya.

Tidak hanya itu, Fadil juga mengimbau kepada para debt collector untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan melakukan aksi teror.

Ia juga meminta agar perusahaan leasing tidak lagi menggunakan debt collector yang mengedepankan tindak kekerasan.

“Yang order itu siapa, itu perusahaan leasing yang order. Itu gak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan dan meneror orang,” tutur dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Debt Collector yang Buat Kapolda Metro Naik Pitam

3. Selebgram Clara Sinta laporkan dugaan tindakan premanisme oleh debt collector

Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya ProtesClara Shinta (instagram.com/clarashintareal)

Sebelumnya, Selebgram, Clara Shinta melaporkan ke Polda Metro Jaya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector saat melakukan penarikan mobilnya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Adapun bukti yang dibawa oleh Clara Shinta adalah potongan video sebagaimana yang tersebar di media sosial.

“Alhamdulillah sudah dibantu semuanya sama pihak dari Polda Metro Jaya sedang ditangani dan yang terkait,” ujar Clara.

Clara Shinta menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2023 lalu. Pada hari itu, kata dia, puluhan debt collector menghampiri sopir keluarganya di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Mereka langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Setelah dicek, ternyata surat-surat itu adalah benar miliknya.

Akan tetapi, Clara Shinta mengaku tidak pernah menggadaikan BPKB mobil miliknya. Pada saat kejadian, Clara Shinta sempat bernegosiasi dengan para debt collector tersebut, tapi mereka langsung menarik kendaraannya.

“Tapi pihak dari debt collector tersebut itu tidak mau menunggu dengan sabar karena kita cuma minta waktu 1 jam saja. Gak mau menunggu, setelah itu ya sudah, terjadilah pertikaian itu yang mengakibatkan merepet ke pihak kepolisian,” tutur dia.

Clara Shinta kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan siapa yang menarik, semuanya pasti terlibat,” ujar dia.

Baca Juga: Bripka Madih Ingin Laporkan Kabid Humas-Kabid Propam Polda Metro Jaya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya