KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi

KPK sempat bilang tak mau istimewakan Kaesang

Intinya Sih...

  • KPK menyatakan Kaesang tidak wajib laporkan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.
  • Permintaan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi Kaesang tetap berlaku, tanpa keistimewaan statusnya sebagai putra Presiden.
  • KPK menegaskan sifat pasif dalam menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara, termasuk terkait penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

"Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," kata Ghufron, dilansir ANTARA, Kamis (5/9/2024).

1. Tegaskan tak ada pembatalan gratifikasi

KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor GratifikasiGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dia menegaskan, tidak ada pembatalan permintaan klarifikasi atas dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Kaesang. Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara

2. KPK bersifat pasif, tunggu laporan soal jet pribadi Bobby

KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor GratifikasiWali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution ungkap peran besar Jokowi untuk maju Pilgub Sumut 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan pihaknya bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.

"Misalnya, Anda bupati, wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan mendatangi, ini gratif," kata dia.

3. Sempat bilang tak mau istimewakan Kaesang

KPK: Kaesang Tak Punya Kewajiban Lapor GratifikasiGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK sempat menyampaikan akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi untuk Kaesang terkait penggunaan private jet ke Amerika Serikat. 

Juru Bicara lembaga antirasuah, Tessa Mahardika, menyampaikan, KPK berjanji tidak akan memberi keistimewaan meski Kaesang statusnya adalah putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan," ujar Tessa.

Baca Juga: Mahfud: Pejabat Bisa Bebas Terima Gratifikasi Bila Kaesang Tak Diusut

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya