Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir Polri

Kasus TPPU Panji Gumilang naik sidik

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirttipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening atas nama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening  APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Whisnu mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait kasus ini.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait atas nama Panji Gumilang.

“Telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG,” kata dia.

Baca Juga: 144 Rekening Panji Gumilang Diblokir, Polisi Juga Sita Tanah

1. Penyidik masih akan lanjutkan pemeriksaan

Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir PolriPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Selanjutnya, kata Whisnu, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja yang akan dimintai keterangan.

Penyidik juga masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memeriksa legalitas yayasan tersebut.

“Akan berkoordinasi dengan pihak instansi kementerian terkait legalitas yayasan,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan BPN untuk Menyita Aset Panji Gumilang

2. Kasus TPPU Panji Gumilang sudah naik penyidikan

Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir PolriPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus Panji Gumilang.

Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang pada Rabu (16/8/2023) dari pukul 10.00-13.00 WIB.

"Telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Baca Juga: Polisi Periksa Artis Siskaeee 25 September Pekan Depan 

3. Bareskrim perpanjang masa penahanan Panji Gumilang

Kini Ada 147 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU Diblokir PolriPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Bareskrim Polri juga resmi memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, masa penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak 23 Agustus 2023.

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Batal Periksa Pemeran Film Porno di Jaksel, 16 Saksi Mangkir

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya