Ketua MKD Bicara Sanksi Bamsoet atas Pernyataan soal Amandemen UUD 45

Bamsoet mangkir hadir sidang MKD hari ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) RI Adang Daradjatun bicara sanksi terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim bahwa semua fraksi partai politik telah setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adang mengaku belum bisa bicara detail apa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKD terhadap Bamsoet. Sebab, pihaknya masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan seluruh anggota MKD sehingga tidak sembarangan untuk mengambil keputusan sanksi terhadap Bamsoet agar keputusan yang diambil tetap adil.

Meski begitu, Adang mengatakan, sanksi yang terhadap Bamsoet itu bisa berupa sanski berat, sedang, dan ringan.

"Kita kan selalu ada hukuman ringan, sedang, berat, kalau berat kan sudah sampai memanggil forum yang lebih lengkap lagi, sehingga saya tidak akan menyatakan ringan, sedang, atau berat," kata Adang Daradjatun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, saat ditanya kapan target sidang terhadap Bamsoet selesai, Adang mengatakan bahwa pihaknya tidak memasang target tertentu. Namun, ia berharap sidang terhadap Bamsoet bisa secepatnya dapat selesai.

"Tidak, kalau target-target tidak ada. Saya sebagai ketua ini lebih kepada memimpin sidang dan musyawarah, minimal secepatnya lah ya. Kan tadi teman-teman mendengar langsung, ini terbuka," kata dia.

MKD DPR RI sebelumnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet setelah mangkir pada sidang hari ini.

Dalam surat yang disampaikan ke MKD, Bamsoet beralasan tidak bisa hadir sidang perdananya hari ini mengingat padatnya jadwal pimpinan MPR RI.

“Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 juni 2024,” kata Adang Daradjatun membacakan surat Bamsoet.

Baca Juga: MKD Bakal Ulang Panggil Bamsoet yang Mangkir Sidang Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya