Ketua Baleg DPR: RUU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

TNI bisa jabat di kementerian sesuai kebutuhan presiden

Intinya Sih...

  • Ketua Baleg DPR RI mengatakan Revisi UU TNI (RUU TNI) tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru. Dia menyebut jumlah prajurit TNI aktif di lembaga/kementerian tergantung kebutuhan presiden, dan memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementrian/lembaga. DPR RI telah mengesahkan RUU TNI sebagai inisiatif DPR.

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI, sebagaimana yang terjadi pada era Orde Baru

Supratman menjelaskan, sudah ada 10 lembaga negara yang selama ini jabatannya diisi prajurit aktif TNI. Dia pun tidak masalah TNI menduduki jabatan di lembaga negara.

"Gak, buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya? Apakah dengan begitu dwi fungsinya kembali, kan gak juga. Kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, gak ada masalah," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: DPR Bantah Kebut Revisi UU TNI, Muatan Perubahan Terbatas

1. Jumlah TNI yang ditugaskan ke kementerian tergantung kebutuhan presiden

Ketua Baleg DPR: RUU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRIKetua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bantah RUU TNI untuk kembalikan Dwifungsi TNI. (IDN Times/Amir Faisol)

Supratman juga mengatakan, jumlah prajurit TNI aktif yang bisa bertugas di lembaga atau kementerian tergantung kebutuhan presiden. Presiden, menurut dia, memiliki pertimbangan khusus untuk memaksimalkan sumber daya yang ada.

"Tergantung presiden, gak ada masalah, pokoknya kita serahkan kepada presiden. Tentu presiden akan mempertimbangkan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya menyangkut soal pemanfaatan sumber daya yang ada," kata dia.

2. DPR bantah RUU TNI dilakukan tergesa-gesa

Ketua Baleg DPR: RUU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRIKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas sebut seluruh fraksi sepakat RUU inisiatif DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Supratman juga membantah pembahasan RUU TNI dan RUU Polri dilakukan secara tergesa-gesa.

DPR RI, kata Supratman, telah berusaha menyelesaikan pembahasan semua RUU yang harus diselesaikan. Dia mengatakan, muatan perubahan dalam RUU TNI dan RUU Polri juga sangat terbatas, hanya menyangkut batas usia pensiun.

“Bukan, bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak,” kata dia.

Baca Juga: Draf RUU TNI: Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 58-65 Tahun

3. TNI aktif memungkinkan punya jabatan di kementerian

Ketua Baleg DPR: RUU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRIPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika melakukan inspeksi jajaran pasukan saat upacara HUT TNI di Lanud Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 2019. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

DPR RI telah mengesahkan RUU TNI menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam draf RUU TNI, DPR mengusulkan prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan di kementrian. Hal itu tertuang dalam Pasal 47.

Berikut bunyi ayat 2 Pasal 47 RUU TNI:
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

Kemudian pada ayat tiga dijelaskan, prajurit yang menduduki jabatan di kementrian didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud," demikian bunyi ayat 3 Pasal 47 RUU TNI.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya