KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU Anak

Dua orang pelajar ditangkap polisi di kasus ini

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan antar remaja yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kendati demikian, Nahar mengatakan, pelaku anak tersebut akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Anak sudah ditahan oleh Polres Cilacap dan akan menjalani proses hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Nahar kepada IDN Times, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: KPAD Kota Bekasi Tempatkan Anak Korban Penganiayaan Ayah di Rumah Aman

1. Korban dan pelaku anak tetap akan dapat pendampingan

KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU AnakIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengingat pelaku dan korban masih anak-anak, keduanya tetap akan mendapatkan pendampingan.

Tim Kementerian PPPA akan berkunjungan ke Cilacap, Jumat (29/9/2023) besok guna memastikan bahwa pelaku anak tersebut tetap dihukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA). Pihaknya juga akan memastikan kondisi korban dan mengetahui kebutuhan pendampingannya.

“Anak pelaku dan anak korban tetap mendapatkan pendampingan, dan untuk memastikan upaya penanganan ABH dapat dilakukan sesuai SPPA, dan mengetahui kondisi korban serta kebutuhan penanganannya, besok Tim KemenPPPA akan berada di Cilacap,” kata dia.

2. Penganiayaan disaksikan oleh teman-teman pelaku

KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU Anakilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Diketahui, aksi penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Cilacap viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Video yang tersebar di media sosial tersebut memperlihatkan seorang siswa SMP menjadi bulan-bulanan dipukul dan ditendang oleh siswa lainnya. Aksi tersebut dilakukan dihadapan beberapa siswa lainnya yang hanya menonton.

Mirisnya, mesti korban telah merasa kesakitan dan meminta ampun, namun pelaku tetap saja memukul dan menendang korban, bahkan saat korban telah terkapar pelaku tetap saja melakukan penganiayaan.

3. Dua orang pelajar terduga pelaku ditangkap polisi

KemenPPPA: Pelaku Penganiayaan di Cilacap Dipidana dengan UU AnakIlustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolresta Cilacap Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang siswa yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

"Dua terduga pelaku telah kami amankan sebelum video perundungan tersebut viral di media," kata dia dilansir ANTARA.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya