Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKT

Rektor harus ajukan UKT baru paling lambat 5 Juni 2024

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi (Diktiristek) meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dirjen Diktiristek Abdul Haris telah resmi mengirimkan surat kepada seluruh PTN dan PTNBH untuk mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025. Hal itu dituangkan dalam surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

“Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

1. Kemendikbud minta rektor ajukan kembali tarif UKT

Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKTDirjen Dikti dan Ristek Abdul Haris (kiri) dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait masalah UKT. (IDN Times/Amir Faisol)

Haris mengatakan melalui surat itu, pihaknya juga telah meminta Rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat hingga 5 Juni 2024.

Ia mengatakan, kenaikan tarif UKT harus disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

“Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!

2. Rektor PTN dan PTNBH harus revisi tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025

Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKTMendikbudristek, Nadiem Makarim (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kemudian setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Haris mengatakan, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Haris juga mengingatkan kembali  arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak dari kenaikan UKT sebelumnya.

“Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” tutur dia.

3. Kelebihan pembayaran UKT harus dikembalikan ke mahasiswa

Kemendikbud Surati Rektor PTN-PTNBH Minta Batalkan Kenaikan UKTUniversitas Syiah Kuala tidak menaikan UKT di tahun 2024 (Image by usk.ac.id)

Haris juga mengingatkan agar Rektor PTN dan PTNBH menginformasikan tarif UKT dan IPI baru sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, tapi belum melakukan daftar ulang atau sudah mengundurkan diri.

Ia juga meminta seluruh rektr untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. “Ini adalah prioritas Mendikbudristek,” ujar dia.

Apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT, maka Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankan keputusan baru ini dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius,” ujar dia.

Baca Juga: Jokowi: UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya