Kemendagri: PDNS Tak Ganggu Dukcapil, Back Up Data Dilakukan Mandiri

Klaim server dukcapil sempat mau diretas, tapi gagal

Intinya Sih...

  • Kemendagri pastikan layanan Dukcapil tidak terganggu akibat serangan ransomware terhadap PDNS 2 Surabaya.
  • Kementerian sudah melakukan pencadangan data dan memiliki protap untuk menjaga keamanan data kependudukan.
  • Kominfo sedang menggodok peraturan menteri yang akan mewajibkan instansi, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan pencadangan data.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) tidak terganggu adanya peretasan pusat data nasional sementara (PDNS) 2 Surabaya yang terkena serangan ransomware. 

Wamendagri Jhon Wempi Wetipo mengatakan, server dukcapil masih aman sampai hari ini sehingga dipastikan layanan publik tidak akan terganggu meski ada penyerangan terhadap PDNS 2. 

"Kalau kita memang tidak berdampak, karena kita kan cuma mengelola server dukcapil kan masih aman sampai hari ini. Masih aman. Nggak ada (layanan publik tidak terganggu)," kata Jhon Wempi, Wetipo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

1. Kemendagri lakukan back up data secara mandiri

Kemendagri: PDNS Tak Ganggu Dukcapil, Back Up Data Dilakukan MandiriWamendagri Jhon Wempi Wetipo pastikan data dukcapil aman meski PDNS 2 ada gangguan Ransomware. (IDN Times/Amir Faisol)

Jhon Wempi juga mengatakan, kementeriannya telah melakukan pencadangan data untuk memastikan keamanan data kependudukan tetap aman. 

Dia pun mengklaim, Kemendagri juta sudah memiliki prosedur tetap (protap) untuk memastikan seluruh keamanan data bisa terjaga dengan baik. Bahkan menurut dia, sempat ada upaya peretasan terhadap data dukcapil, tapi gagal. 

"Kita sudah punya protap kita sudah proses sudah jalan kan untuk yang lalu ada upaya hacker tapi tidak terjadi," kata dia.

Baca Juga: Menko Polhukam: Data yang Terkunci di PDNS 2 Ditargetkan Pulih Juli

2. Kemendagri tunggu permintaan bantuan Kominfo

Kemendagri: PDNS Tak Ganggu Dukcapil, Back Up Data Dilakukan MandiriWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo (Dok. Kemendagri)

Kominfo saat ini tengah menggodok peraturan menteri yang akan mewajibkan seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pencadangan data di kementeriannya. 

Jhon Wempi mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan bantuan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan instruksi kepada pemda terkait hal ini.

"Kalau komunikasi kita dengan daerah-daerah cukup bagus karena kan Kemendagri konsolidasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kabupaten/kota dan provinsi. Jadi sudah bagus," kata dia.

"Kita tunggu Kominfo saja kalau Kominfo minta dukungan ke Kemendagri, Kemendagri siap bantu," lanjutnya.

Baca Juga: PDNS 2 Diretas, Kemendikbud Sebut Sistem KIP Kuliah Pulih 29 Juli 2024

3. Ada 239 instansi terdampak PDNS 2

Kemendagri: PDNS Tak Ganggu Dukcapil, Back Up Data Dilakukan MandiriMenkominfo RI Budi Arie usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, PDNS 2 di Surabaya lumpuh setelah diserang peretas sejak Kamis, 20 Juni 2024. Hingga hari ini, pemerintah tak kunjung mampu membereskan persoalan ini, padahal pusat data ini sangat vital. 

Setidaknya, total 239 instansi, baik kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terdampak akibat peretasan yang bermodus ransomwer ini.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengakui pihaknya belum bisa mendeteksi siapa dalang pelaku peretasan objek vital tersebut.  

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut pelaku meminta uang tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau sekitar Rp131 miliar untuk mengambilkan PDNS 2.

"Ransomwer adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan. Betul bahwa peretas ini meminta tebusan 8 juta USD," kata Budi Arie.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya