Kapolda Metro: Kasus Pemerasan Tak Bisa Dihentikan Tanpa Dasar

Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dihentikan tanpa dasar.

Karyoto mengatakan, kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata dia, telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentunya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.

“Karena kita sudah yakin menemukan peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik. Kalau sudah naik sidik, ya, kita panggil saksi-saksi itu. Mana mungkin lah kita hentikan tanpa dasar?” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengatakan, kasus akan berhenti jika sudah tidak ditemukan unsur pidana atau ada penipuan oleh oknum tertentu.

Namun, apabila ditemukan fakta yang sesuai perbuatan materiilnya, maka kasus akan dilanjutkan.

“Kecuali sudah mentok, kita katakan gak ada unsur yang tak terlibat atau ada penipuan oleh oknum tertentu. Tapi kalau sudah ada fakta sesuai perbuatan materil ya kita lanjutkan,” ujar dia.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya