Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara Adil

Terbuka menerima masukan

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berkomitmen untuk memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (16) secara adil.

“Polda Metro Jaya sejak awal, di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini seadil-adilanya,” kata dia seusai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) kemarin.

Baca Juga: AG, Kekasih Mario Dandy Diperiksa Polisi Usai Jadi Pelaku Anak

1. Terbuka menerima masukan dari berbagai pihak

Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara AdilKapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran (ANTARA/Didik Suhartono)

Lebih jauh, Fadil menyatakan, pihaknya siap menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk dari GP Ansor, masyarakat, dan pakar supaya hukum dalam kasus ini berjalan maksimal.

“Selanjutnya, kami masih terbuka jika ada masukan dan saran,” ujar dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Debt Collector yang Ditangkap Polda Metro Jaya Protes

2. Jenguk korban David

Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara AdilFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Pada kesempatan itu, Fadil menjenguk David sekaligus mendoakan untuk kesembuhannya.

“Kami juga memberi dukungan moral pada keluarga serta handai tolan agar terus tabah mendampingi sampai sembuh,” kata dia.

Baca Juga: Mario Dandy Menyesal Telah Aniaya Brutal David hingga Koma

3. Mario Dandy dijerat pasal paling berat

Kapolda Metro Jaya Komitmen Usut Kasus Mario Dandy Secara AdilSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diberitakan, polisi akhirnya memberatkan penggunaan pasal kepada tersangka Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP Subsider 353 Ayat 2 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan ada temuan fakta baru dalam kasus ini.

“Adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Emosi Mario Dandy Berujung Petaka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya