Jelang Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Mario dituntut 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).

Pantauan IDN Times, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.22 WIB. Keduanya terlihat mengenakan pakaian berwarna putih dengan rompi tahanan kejaksaan dengan kondisi tangan diborgol.

Setibanya di PN Jakarta Selatan, Mario dan Shane tidak memberikan komentar apapun saat ditanya awak media. Keduanya langsung bergegas menuju ruang tunggu terdakwa, sebelum menjalani sidang pembacaan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melalukan penganiayaan berat, dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam perkara ini, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, Shane Lukas dituntut secara sah dan meyakinkan terlibat turut serta melalukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Ia pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai telah melanggar melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga menuntut kepada kedua terdakwa untuk membayar uang ganti rugi terhadap korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.003.

Apabila keduanya merasa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana penjara. Joka Mario Dandy tidak dapat membayar restitusi maka diganti pidana penjara 7 tahun dan terdakwa Shane 6 bulan penjara.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Vonis Kasus David Ozora Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya