Iffa Rosita Akan Dipilih Jadi Anggota KPU, Gantikan Hasyim Asy'ari

Mekanisme penggantian berdasarkan hasil fit and proper test

Intinya Sih...

  • Iffa Rosita akan menggantikan Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU berdasarkan hasil fit and proper test DPR.
  • Hasyim Asy'ari dipecat karena melakukan tindakan asusila, sehingga jabatan komisioner akan diserahkan kepada Iffa Rosita.
  • Penggantian ini membutuhkan surat keputusan pemberhentian dari Presiden Joko Widodo dan tidak perlu menjalani uji kelayakan lagi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, pengganti Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU yakni Iffa Rosita. Nama Iffa muncul berdasarkan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR saat pemilihan anggota KPU periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR saat itu, calon anggota KPU posisi nomor urut 8 adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan sudah meninggal dunia, sehingga jabatan komisioner akan diserahkan kepada nomor setelahnya yakni Iffa Rosita.

“Ya betul (Iffa Rosita),” kata Guspardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Mekanisme Pergantian Ketua KPU Usai DKPP Putuskan Pecat Hasyim Asy'ari

1. Mekanisme penggantian berdasarkan hasil fit and proper test Februari 2022

Iffa Rosita Akan Dipilih Jadi Anggota KPU, Gantikan Hasyim Asy'ariRapat paripurna di DPR, Kamis (4/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Hasyim sendiri harus meninggalkan jabatannya sebagai komisioner dan ketua KPU setelah dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.

Adapun, mekanisme pemilihan pengganti Hasyim nantinya dilakukan berdasarkan hasil proses fit and proper test anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.

“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8, jadi urut d imana ketika kami melakukan fit and proper test,” jelas Guspardi.

Menurut Guspardi, pengganti Hasyim tidak perlu menjalani uji kelayakan dan kepatutan lagi (fit and proper test).

2. Presiden Jokowi harus keluarkan surat keputusan pemberhentian Hasyim

Iffa Rosita Akan Dipilih Jadi Anggota KPU, Gantikan Hasyim Asy'ariPresiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Untuk penggantian ini, Guspardi mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari.

“Setelah keputusan ini diambil, Presiden harus mengeluarkan surat keputusan terhadap pemberhentian dan penggantian dari pada komisioner yang tidak ada satu orang ini,” kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus Hasyim, DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan DKPP untuk memecat Hasyim Asy'ari paling lambat tujuh hari setelah putusan dikeluarkan.

3. Hasyim paksa korban lakukan hubungan badan

Iffa Rosita Akan Dipilih Jadi Anggota KPU, Gantikan Hasyim Asy'ariKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus Hasyim, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ketika di Belanda Hasyim membujuk korban melakukan hubungan badan. Hasyim terus memaksa meski korban menolak.

"Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti," imbuhnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mendorong pelaku pelecahan seksual diberikan hukuman maksimal agar mendapatkan efek jera, apalagi jika merupakan salah satu pejabat publik, terlebih menggunakan dan memanfaatkan jabatan atau wibawanya.

Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Di samping itu perilaku ini mengambarkan rendahnya moral pelaku, karena kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan.

“Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual. Perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual juga dapat diancam dengan hukuman maksimal berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS,” kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya