Hidayat Nur Wahid Usul Pembentukan Badan Kehormatan MPR
![Hidayat Nur Wahid Usul Pembentukan Badan Kehormatan MPR](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240702/whatsapp-image-2024-07-02-at-133706-ec209aab-517126a3ccc6525b8cd43d2cf55a0b3d_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR, untuk menegakkan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan Badan Kehormatan dianggap penting agar kode etik MPR bisa dilaksanakan anggota MPR, dengan hanya membutuhkan kesepakatan dalam rapat gabungan antar fraksi di MPR. Badan Kehormatan dapat memfasilitasi penindakan terhadap pelanggaran etik anggota MPR tanpa melibatkan lembaga negara lain, sebagai upaya mendukung komitmen beretika dalam menjalankan amanah rakyat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan Badan Kehormatan MPR menghadirkan etika, dalam dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hidayat menyampaikan, pembentukan Badan Kehormatan MPR ini sebetulnya sesuai dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa.
Menurut dia, pembentukan Badan Kehormatan penting agar kode etik MPR bisa dilaksanakan anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota bisa ditindaklanjuti MPR dan tidak ditindaklanjuti lembaga negara lainnya.
Hidayat mengatakan sejauh ini anggota MPR/DPR/DPD sudah memiliki Mahkamah Kehormatan (MK). Namun, menurut dia, banyak kegiatan di MPR yang tidak terkait langsung dengan DPR dan DPD.
"Apapun namanya untuk memastikan agar kode etik MPR itu bisa dilaksanakan oleh anggota MPR, sehingga bila ada permasalahan etik dari anggota MPR itu bisa ditindaklanjuti oleh MPR, dan tidak ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang lainnya," kata dia saat ditemui di Gedung, MPR RI, Selasa (2/7/2024).
1. Badan Kehormatan MPR bisa dikejar di periode sekarang
Menurut Hidayat pembentukan Badan Kehormatan MPR masih sangat memungkinkan dibahas di periode MPR 2019-2024.
Dia menilai, pembentukan Badan Kehormatan MPR juga tidak akan terlalu rumit, karena hanya membutuhkan kesepakatan dalam rapat gabungan antar fraksi di MPR. Di sisi lain, masih ada waktu yang cukup untuk menggelar rapat gabungan mengingat masih ada satu kali masa sidang.
"Kalau dimungkinkan bahas di periode ini karena masih sangat dimungkinkan, karena pembentukannya hanya diperlukan rapat gabungan, rapat gabungan MPR," kata Hidayat.
Baca Juga: Hadapi Situasi Global, Jokowi Ajak MPR Bangun Sinergitas Nasional
Editor’s picks
2. Anggota MPR bermasalah tak lagi diproses di MKD?
Keberadaan Badan Kehormatan, menurut HNW, cukup bermanfaat karena ketika ada anggota yang diduga melanggar kode etik tak perlu dilaporkan ke lembaga lain.
Tetapi, kata dia, pelaporan itu bisa dilakukan sesuai dengan locusnya, bila ada anggota yang sedang melakukan kegiatan di DPR, maka pelaporan bisa disampaikan ke MKD DPR.
"Ya tergantung, tergantung kegiatan kawan ini lagi melaksanakan kegiatan apa, kalau kelihatannya dia di DPR yaitu MKD, kalau kegiatan dengan MPR ya berarti di MPR, kalau kegiatan dia di DPD ya di DPD, di DPD kan juga ada badan kehormatan juga," kata dia.
3. Bukan untuk mencari kesalahan anggota MPR
Sebelumnya, Hidayat meluruskan, gagasan pembentukan Badan Kehormatan MPR bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan anggota MPR, tetapi sebagai dukungan akan tetap hadirnya komitmen beretika oleh penyelenggara negara di MPR dalam menjalankan amanahnya.
“Apalagi di tengah semakin brutalnya kehidupan demokrasi dan semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat, bahkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyebut Indonesia sedang krisis akhlak/moral," kata dia.
Karena itu, Hidayat menilai, sudah sepantasnya bila MPR itu berkontribusi terhadap komitmen beretika dalam melaksanakan amanah rakyat di lembaga ini.
"Jadi, sudah sepantasnya bila MPR berkontribusi menghadirkan komitmen beretika dalam melaksanakan amanah Rakyat di lembaga permusyawaratan Rakyat dan dengan itu mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen dan demokrasi, dengan pelaksanaan TAP Etika Kehidupan Berbangsa tersebut melalui terbentuknya badan kehormatan MPR,” tutur dia.