Harapan Anies Baswedan untuk Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Anies harap Ketua MK baru bisa jaga Marwah MK

Jakarta, IDN Times - Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menanggapi pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru untuk menggantikan Anwar Usman setelah dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etik. 

Anies berharap pemilihan Ketua MK yang baru ini dapat menghadirkan kepemimpinan yang semakin menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga tertinggi di republik ini.

"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar dan hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, sebagai salah satu lembaga tertinggi di republik ini," kata Anies saat ditemui seusai menghadiri acara Rakornas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta Timur, Kamis (9/11/2023).

1. MK gelar pemilihan ketua pengganti Anwar Usman hari ini

Harapan Anies Baswedan untuk Ketua MK Baru Pengganti Anwar UsmanGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada hari ini, Kamis (9/11/2023).e

Pmilihan ketua yang baru ini dilakukan setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar etik.

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok (hari ini) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru melansir ANTARA.

Heru menjelaskan, pemilihan pimpinan MK yang baru ini nantinya akan dimulai melalui upaya musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. 

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujar Heru.

Baca Juga: Anies Berharap MKMK Objektif demi Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi 

2. MKMK copot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK

Harapan Anies Baswedan untuk Ketua MK Baru Pengganti Anwar UsmanHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun disanksi diberhentikan dari jabatannya.

Putusan itu nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menyatakan Hakim Terlapor terbukti lakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaran, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

 

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," imbuhnya.

3. Anwar Usman didesak mundur dari MK

Harapan Anies Baswedan untuk Ketua MK Baru Pengganti Anwar UsmanHakim MK Anwar Usman gelar konferensi pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, SETARA institute menilai putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia. 

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan, kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan 90.

Akan tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

Menurutnya fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah pmenjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan yang berdasarkan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi," ujar dia.

Karena itu, Ismail mendesak supaya Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

"Untuk memulihkan marwah mahkamah, SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah," kata dia.

Baca Juga: Anwar Usman: Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada sejak Era Jimly

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya