Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy: Selebrasi Saat Aniaya David

Hakim menilai terdakwa menikmati perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) akhirnya divonis maksimal selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Mario Dandy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis terhadap Mario Dandy ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan terhadap Mario Dandy. Hakim menilai, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.

Terdakwa dinilai menikmati perbuatannya. Terdakwa melakukan selebrasi dan tindakan itu direkam. Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David.

“Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,” kata hakim.

Sementara itu, tidak hal-hal yang meringankan terhadap Mario Dandy.

“Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus David Ozora

Baca Juga: Jelang Vonis, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya