Golkar Setuju Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Kita Hormati

MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Intinya Sih...

  • MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020
  • Doli Kurnia setuju batas minimal pencalonan presiden dan kepala daerah diturunkan

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menanggapi hal itu, Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia secara pribadi berpandangan setuju mengenai batas minimal pencalonan untuk presiden dan kepala daerah diturunkan.

Doli menilai, Indonesia merupakan negara yang sudah berkembang maju sehingga semestinya proses regenasi berjalan cepat. Belum lagi, kata dia, Indonesia memiliki bonus demografi yang cukup besar.

“Saya pribadi sajalah. Kalau saya sebenarnya dari awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah itu diturunkan,” kata Doli kepada jurnalis saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: MA Minta KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

1. Golkar nilai putusan MA terhadap PKPU Nomor 9 harus dihormati

Golkar Setuju Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Kita HormatiKetua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Komisi II DPR RI itu mengaku secara pribadi setuju dengan putusan MA yang mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

Doli mengatakan, siapapun diperbolehkan melakukan uji meteri terhadap beberapa pasal dalam sebuah peraturan baik di MK maupun di MA. Doli menilai, keputusan MA dengan mengabulkan uji materi itu mau tidak mau harus dihormati.

“Karena memang melalui sudah ada orang yang melakukan judicial review, terus kemudian sudah diputuskan ya itu harus kita hormati ya itu saja,” kata dia.

Baca Juga: Pengamat: Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di 2024

2. Golkar nilai putusan MA tak ada kaitan dengan Kaesang

Golkar Setuju Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Kita HormatiKetum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Doli, adanya putusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan wacana pencalonan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep. Doli menilai, tidak relevan bila kemudian putusan itu dikaitkan dengan salah satu nama.

Sebab kata dia, adanya putusan MA ini akan berdampak luas untuk 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi yang ada di Indonesia.

“Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang,” ujar dia.

3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Golkar Setuju Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah: Kita HormatiIlustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Pretauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya