Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Projo: Tunggu Besok Putusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Projo, Budi Arie, menjawab terkait nama Gibran Rakabuming yang disebut menjadi kandidat kuat cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Budi mengatakan, sebagai warga negara, sejatinya Projo akan mematuhi apapun yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi untuk memutuskan gugatan batas usia cawapres yang akan diputus pada Senin besok.
“Tunggu saja besok Keputusan MK gitu, pokoknya kami sebagai warga negara menghormati proses hukum. Silakan MK putuskan, apapun putusan MK kita patuhi sebagai warga negara yang taat konstitusi kan gitu kan,” kata dia saat ditemui seusai menggelar Rakernas 6 Projo di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
1. Projo menunggu keputusan MK
Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) itu mengatakan, saat ini Projo masih menunggu keputusan MK. Menurut dia, semua elemen masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 juga menunggu keputusan MK.
“Seluruh Republik Indonesia warga negara yang mempunyai hak pilih dan ingin berpartisipasi dalam kontestasi pemilu 2024 juga menunggu, iya kan?” kata dia.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan UU Ciptaker
2. Prabowo umumkan Cawapres usai putusan MK besok
Editor’s picks
Sebelumnya, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, menegaskan akan mendeklarasikan nama bakal calon wakil presiden (bacawapres) setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan, akan membahas mengenai usulan dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait nama Gibran menjadi cawapres pendamping dirinya. Prabowo segera membahas aspirasi itu dalam rapat bersama parpol di KIM.
"Ya itu kan, ya gimana ya. Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tutur dia.
3. Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dibacakan besok
Untuk diketahui, MK menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam jadwal itu, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung pada Putusan MK. Pasalnya, jika mengacu pada UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.
Baca Juga: Korut Tetapkan Pengembangan Nuklir Jadi Konstitusi Negara