Gerindra: Putusan MKMK Tak Bakal Mengubah Syarat Capres-Cawapres

MKMK bakal gelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan membatalkan apapun, termasuk putusan terkait syarat usia capres dan cawapres.

Hal ini diungkapkan Dasco menanggapi rencana MKMK yang akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada Selasa 7 November 2023 besok.

“Menurut kami putusan MKMK tidak akan mengubah apapun,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR itu mengatakan, saat ini pendaftaran yang dilakukan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden tinggal menunggu ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun terkait laporan etik terhadap hakim konstitusi, Dasco mengatakan, nantinya akan diputuskan secara resmi oleh lembaga yang berwenang, yaitu MKMK.

“Masalah putusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan seharusnya diproses MKMK. Karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” tuturnya.

Baca Juga: Ketua MKMK: Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan 7 November 2023

1. MKMK akan bacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi besok

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bakal Mengubah Syarat Capres-CawapresKetua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023). 

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, pembacaan putusan MKMK akan dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pleno.

“Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-sauadara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata dia.

2. MKMK bakal bacakan sanksi bagi hakim konstitusi yang terbukti langgar kode etik

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bakal Mengubah Syarat Capres-CawapresIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jimly juga menyebut, di dalam putusan MKMK turut membacakan sanksi bagi hakim MK yang diduga telah melanggar kode etik.

Namun, Jimly enggan membocorkan apakah putusan MKMK yang bakal dibacakan pekan depan bakal menganulir putusan MK soal penetapan batas usia capres dan cawapres. 

"Itu besok akan dibacakan. Semua sifatnya tertulis. Jangan ditanya dulu (apa isi putusannya)," tutur dia sambil tertawa. 

3. Ketua MK Anwar Usman siap terima apapun putusan MKMK

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bakal Mengubah Syarat Capres-CawapresKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan soal presidential threshold, Kamis (14/9/2023). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, Ketua MK Anwar Usman menyatakan siap menerima segala keputusan yang dikeluarkan MKMK. Hal itu disampaikan Anwar Usman seusai menjalani pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran etik.

"Ya semua harus siap," kata Anwar, Jumat (3/11/2023) lalu.

Meski begitu, Anwar enggan berkomentar soal pemeriksaan kedua oleh MKMK sebagai ajang mencecar dirinya terkait dugaan pelanggaran etik.

Ia juga menanggapi santai permintaan para pemohon yang meminta dirinya diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

"Namanya minta ya minta kan bisa aja," tutur dia.

Anwar menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan soal kebocoran putusan dan isi rapat permusyawaratan hakim (RPH), saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja," katanya singkat.

Baca Juga: MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya