Gerindra: Nama Gibran Bakal Dibahas Koalisi Usai Putusan MK 

Putusan MK soal pembatasan usia capres dan cawapres

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Dengan demikian, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang untuk menjadi cawapres Prabowo pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, mengatakan, nama Gibran Rakabuming akan dibahas bersama dengan ketua umum partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Gerindra, kata dia, tetap akan melibatkan ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju terkait pencawapresan Gibran.

Bagaimanapun, kata dia, pimpinan partai politik di Koalisi Indonesia Maju mempunyai hak yang sama untuk menentukan siapa sosok yang akan mendampingi Prabowo.

“Pasti ada tahapan dulu bagaimanapun juga pimpinan di KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang punya hak untuk menentukan siapa yang menjadi pendamping Pak Prabowo,” kata dia kepada IDN Times, Senin (16/10/2023).

Sampai saat ini, kata dia, bacawapres Prabowo Subianto masih mengerucut ke empat nama. Namun masih belum diketahui secara pasti siapa yang akan ditunjuk untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.

“Siapa kah nama-nama itu juga belum disampaikan kepada kami semua, kami masih berasumsi dan meraba-raba,” katanya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Pengamanan Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya