Emosi Mario Dandy Berujung Petaka

Mario masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satrio kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, akibat penganiayaan secara brutal yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora.

Bermula dari emosi yang tidak bisa ia kendalikan setelah mendengar kekasihnya, AG, 17 tahun, mendapat perlakuan kurang baik dari David. Emosi itu yang mengantarkan dia membabi buta menganiaya putra pengurus GP Ansor itu hingga koma.

Atas perbuatannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga David mendorong kepolisian untuk mendalami fakta secara utuh.

Ketua LBH Ansor Habib Abdul Qodir meminta kepolisian mengkaji penerapan pasal percobaan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang terhadap Mario Dandy.

"Penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," kata dia, melansir laman resmi NU Online, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Kasus Mario Dandy: Muncul Dugaan Motif Pelecehan

1. Keputusan kecil berujung bencana besar

Emosi Mario Dandy Berujung PetakaFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Setelah mendengar kekasihnya mendapati perlakuan kurang baik, Mario sempat ingin melaporkan David ke polisi.

Akan tetapi niat itu urung dilakukan dan memilih untuk menindak David dengan cara penganiayaan secara babi buta.

Terkait peristiwa ini, Psikolog yang juga Ketua PBNU, Alissa Wahid, pun ikut menyoroti kasus ini.

Alissa berpesan kepada para remaja untuk belajar dengan baik dari kasus Mario Dandy. Menurut dia dalam kasus ini, keputusan kecil menjadi sebuah bencan besar.

Ia juga meinta supaya para remaja untuk tidak mudah terpengaruh hasutan teman-temannya.  Sebab, kata dia, pengaruh terbesar seorang remaja adalah teman sebayanya.

“Jadi jangan mau dipengaruhi, jadilah orang yang memengaruhi. Pengaruh remaja itu teman sebayanya,” kata dia kepada IDN Times.

“Hati-hati dalam mengambi keputusan karena kita tidak bisa menolak konsekuensi dari keputusan itu. Keputusan ngomong A ke orang lain itu harus hati-hati,” imbuhnya.

2. Polisi pertimbangkan usulan Mahfud MD terkait penerapan Pasal 355

Emosi Mario Dandy Berujung PetakaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Daalam kasus ini, polisi akan mempertimbangkan usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait penarapan Pasal 354 dan 355 terhadap Mario Dandy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David saat ini masih berlangsung.

“Segala hal yang bersifat ini nanti jadi bukti permulaan, dan alat bukti tentu berproses,” kata dia.

Sehingga, kata Trunoyudo, jika nantinya polisi menerapkan pasal yang paling berat, maka Mario terancam akan mendekam di penjara dalam waktu lama hingga belasan tahun.

Secara detil, berikut adalah bunyi Pasal 354 dan 355 KUHP yang didorong Mahfud

Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 354:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan

penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam

dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

3. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan barang bukti dan keterangan ahli

Emosi Mario Dandy Berujung PetakaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Trunoyudo mengatakan, pihaknya pasti akan menggunakan pasal paling berat dalam kasus Mario.

Kendati, dia belum menjelaskan secara rinci terkait adanya potensi perubahan pasal yang diterpakan kepada Mario Dandy.

Dia juga mengatakan jika nantinya Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP, tentu akan mengacu kepada alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Tentunya mengacu pada alat bukti keterangan-keterangan saksi, alat bukti barang bukti eviden yang kita dapatkan tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.

“Kita tunggu dengan aviden yang ada kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara hari ini sedang dilakukan rapat dengan beberapa stakeholder,” sambung Trunoyudo.

Emosi Mario Dandy Berujung Petaka(IDN Times/Sukma Shakti)

4. Aksi brutal Mario berefek domino, termasuk pada sang ayah

Emosi Mario Dandy Berujung PetakaMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Aksi keji Mario Dandy berdampak besar. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, dinonaktifkan dari pekerjaannya sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan, hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya itu, kekayaan ayah Mario Dandy yang menyentuh Rp56,10 miliar juga menjadi sorotan publik. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) telah mengendus ketidakwajaran kekayaan Rafael Alun.

Mario Dandy yang baru akan masuk semester dua akhirnya dikeluarkan kampusnya di Universitas Prasetya Mulya. Hal ini juga menimpa kekasihnya, A yang dikeluarkan dari sekolahnya.

Baca Juga: 8,5 Jam Melelahkan Rafael Alun Trisambodo di KPK

5. Rafael Alun akhirnya diperiksa penyidik KPK selama 8,5 jam

Emosi Mario Dandy Berujung PetakaMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KPK memanggil Rafael Alun untuk mengklarifikasi terkait sumber harta kekayaan yang ia kumpulkan selama ini.

Rafael Alun akhirnya diarahkan masuk sekitar pukul 09.00 WIB. Dia baru keluar 8,5 jam kemudian, saat matahari akan terbenam.

Saat selesai menjalani permintaan klarifikasi, Rafael Alun irit bicara kepada awak media. Ia hanya memastikan seluruh kewajibannya pada KPK dilakukan. Ia juga meminta maaf pada sejumlah pihak.

"Saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonatan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser. Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya