Eks Napi Hukuman Kurang 5 Tahun Bisa Jadi Dewan Pertimbangan Presiden

DPR dan pemerintah menyetujui pasal tersebut

Jakarta, IDN Times - Badan Legislatif DPR menggelar rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat Panja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Berdasarkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan

Setelah itu, Awiek menanyakan lebih lanjut alasan pemerintah mengusulkan perubahan pasal ini. Sayangnya, saat proses ini berlangsung mic para anggota dewan mati.

Bukan hanya itu, siaran langsung melalui YouTube resmi DPR RI juga tidak mengeluarkan suara saat ada tanya jawab antara Awiek dan Menkumham Supratman Andi Agtas berlangsung.

Microphone dari ruang sidang baru terdengar ketika Awiek menanyakan kepada para anggota Baleg dan pemerintah apakah bunyi pasal itu dapat disetujui.

“Oh kembali ke UU lama? Gimana fraksi kembali ke undang-undang lama bahwa yang di atas pidana lima tahun itu tidak boleh, setuju ya?” tanya Awiek.

“Setuju,” kata para anggota rapat.

Baca Juga: DPR Batal Ubah Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya