DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Hal ini dibacakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna ke-5

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) untuk Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara.

Hal itu dibacakan Dasco dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

"Kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata dia.

Pada kesempatan itu, Dasco juga mengumumkan pimpinan DPR telah menerima surat presiden untuk RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"R26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU Perubahan III atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

"Untuk itu, kami minta persetujuan rakat, paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, agar membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, Dasco kemudian mengetok palu sidang.

Baca Juga: RUU Kementerian Negara dan TNI-Polri Sah Jadi RUU Inisiatif DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya