DPR Sepakat RUU Pilkada Diketok Jadi UU di Paripurna, PDIP Menolak

Draf RUU Pilkada siap dibawa ke paripurna disahkan jadi UU

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Sembilan dari fraksi parpol yang ada di parlemen, hanya PDIP menyatakan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

Baca Juga: DPR Membangkang dari Putusan MK, Pilkada Bisa Inkonstitusional

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya