DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, RUU Desa Segera Dibahas

Massa APDESI langsung sujud syukur

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menginginkan Undang-Undang (UU) Desa direvisi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, pihaknya telah mengambil keputusan tingkat satu dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Dia menjelaskan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat pleno tersebut adalah terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. 

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan, mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang akrab disapa Awi kepada wartawan, dikutip Selasa (6/2/2024).

"Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan, setidaknya di pengambilan tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari pimpinan,” katanya

Baca Juga: Parah, Demo APDESI di DPR Sisakan 7 Ton Sampah

1. Revisi UU Desa dipastikan segera terealisasi

DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, RUU Desa Segera DibahasDemo APDESI di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024) (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Awi menegaskan, pihaknya masih menggodok materi UU Desa sehingga dapat dipastikan UU tersebut segera terealisasi. Dia menargetkan Revisi UU (RUU) Desa dapat selesai pada masa sidang DPR RI.

"Mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. 

Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. 

Selanjutnya, kata Awi, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. 

2. Dana desa akan ditransfer langsung ke rekening aparat desa

DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, RUU Desa Segera DibahasMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan RUU Desa yang diajukan memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

"Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito melansir ANTARA.

Terkait alokasi dana desa, Tito menjelaskan, nantinya alokasinya akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa.

"Itu yang (saat ini) disalurkan ke pemerintah daerah, yang kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.

3. Massa APDESI sujud syukur usai aspirasinya didengar DPR

DPR Sepakat Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, RUU Desa Segera DibahasMassa Apdesi sujud syukur usai mendengar DPR RI bakal revisi UU Desa. (IDN Times/istimewa)

Massa APDESI kembali menggelar unjuk rasa untuk keempat kalinya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Mereka menyuarakan aspirasi agar DPR mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Massa APDESI sempat sujud syukur setelah DPR RI akhirnya menyepakati revisi UU Desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani menuturkan, pihaknya telah menerima perangkat desa yang menyuarakan aspirasinya di depan DPR. Puan menyampaikan jika RUU Desa sudah ditindaklanjuti oleh Baleg DPR RI dan pemerintah.

"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui dan menyetujui," kata Puan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya