DPR Semprot Ketua KPU soal Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas

Belum dikembalikan ke kas negara

Intinya Sih...

  • Anggota DPR mencecar Ketua KPU terkait anggaran tahun 2023
  • Sirekap KPU gagal dan anggaran perjalanan dinas belum dikembalikan ke kas negara
  •  

Jakarta IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia, mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat dengar pendapat. Dalam rapat tersebut, Rezka menyoroti pelaksanaan anggaran tahun 2023 dari KPU. 

"Saya menarik membaca evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dari KPU terkait program penyelenggaraan pemilu, ada poin sarana dan prasarana sistem pemerintahan berbasis elektronik SPBE Rp278 anggaran ini sangat besar pimpinan, apakah Sirekap di dalam ini?" kata Rezka, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU di ruang Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Anggota DPR Semprot KPU-Bawaslu, Banyak Komisioner Absen

1. Rezka kritik Sirekap KPU gagal total

DPR Semprot Ketua KPU soal Kelebihan Anggaran Perjalanan DinasKantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rezka menegaskan, Sirekap KPU gagal karena menyampaikan data yang berbeda sehingga memunculkan opini di masyarakat. Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan untuk penggunaan Sirekap. 

"Dan Sirekap bisa kita sampaikan tidak berhasil hanya berhasil membuat PHP, menyampaikan data-datanya yang sangat berbeda, membuat opini di masyarakat, tapi anggarannya sangat luar biasa Rp278 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Empat Caleg Terpilih PDIP Jateng Diganti KPU, Ini Alasannya

2. Singgung soal penyimpangan anggaran perjalanan dinas

DPR Semprot Ketua KPU soal Kelebihan Anggaran Perjalanan DinasKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Rezka juga mengaku, mendapat informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas oleh KPU. Ia mengatakan, KPU belum mengembalikan anggaran sebesar Rp10,57 miliar.

"Saya juga ingin mempertanyakan, saya mendapatkan informasi terkait penyimpangan belanja perjalanan dinas," ujar dia.

"Tercatat KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebanyak Rp10,57 miliar belum dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti tolong dijelaskan," kata dia.

Terakhir, dia juga mempertanyakan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayarkan.

"Saya ingin jawaban, apakah semua honor ini semua sudah dibayar sampai mereka bertugas terakhir atau sampai Maret dibayar? April mereka tidak dibayar lagi atau bagaimana? Coba dijelaskan! Karena anggarannya semua tadi sudah Bapak jelaskan, harusnya kalau sudah ada anggaran, hak mereka harus diberikan," katanya.

Baca Juga: ICW-PSHK Desak KPU Tak Patuhi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

3. Penjelasan KPU soal gaji PPK dan PPS belum cair

DPR Semprot Ketua KPU soal Kelebihan Anggaran Perjalanan DinasKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada kesempatan itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, langsung menjawab soal honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan. Ia mengatakan, kasus ini terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Hasyim mengakui, untuk anggaran 2023 memang ada yang kurang satu bulan. Namun pihaknya sudah memasukkan untuk tahun 2024.

"Anggaran 2023 itu ada yang kurang 1 bulan, kemudian baru dimasukkan pada tahun 2024 sehingga untuk bisa sampai kepada pencairan harus di-review, maka kemudian boleh dikatakan terlambat, di antaranya karena baru dianggarkan pada 2024 dan harus di-review," ujar Hasyim.

Baca Juga: Anggota DPR Semprot KPU-Bawaslu, Banyak Komisioner Absen

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya