DPR Resmi Tolak 12 Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM Usulan KY

Komisi III telah gelar rapat internal

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menolak 12 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (10/9/2024).

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, Komisi III DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat internal pada 28 Agustus 2024.

Berdasarkan pendapat serta pandangan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, Komisi III sepakat tidak menyetujui seluruhnya Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) RI yang diajukan KY RI.

Pangeran menjelaskan, Komisi 3 DPR RI telah melaksanakan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat itu membahas tahapan uji kelayakan, di antaranya membahas rancangan mekanisme tata tertib, jadwal, dan pengumuman di media cetak.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak yaitu atas nama Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi ditolak.

Hari Sih baru dilantik menjadi hakim pajak pada 2016. Hari baru memiliki pengalaman sebanyak delapan tahun sebagai hakim.

Sedangkan Tri Hidayat Wahyudi mulai menjadi hakim pajak sejak 2010. Tri baru memiliki pengalaman 14 tahun sebagai hakim, meski pernah menjadi ketua pengadilan sejak 2015.

Berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua calon tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan selama 20 tahun. Hal itu, sudah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU 14 Tahun 1945 tentang Mahkamah Agung. Dari dua orang itu, kemudian berdampak pada 10 calon lainnya.

"Komisi 3 DPR RI menyadari dan memahami bahwa pengalaman kecakapan kemampuan, wawasan kebangsaan integritas dan moral Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada MA demikian laporan komisi 3 DPR RI," kata Pangeran.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan keputusan seluruh peserta rapat.

"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi 3 DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.

Seluruh anggota yang hadir dalam rapat tersebut sepakat tak menyetujui nama-nama tersebut. Selanjutnya, Puan mengetok palu.

Berikut 12 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang ditolak oleh DPR RI:

A. Calon Hakim Agung Kamar Pidana:

  1. Abdul Azis (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
  2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI)
  3. Aviantara (Wakil Ketua Pengadilan Manado).

B. Calon Hakim Agung Kamar Perdata

  1. Ennind Hasanuddin (Panitera Muda Perdata MA RI)

C. Calon Hakim Agung Kamar Agama

  1. Drs. Hj. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)

D. Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

  1. Dr. Mustamar (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI

E. Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

  1. Dr. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  2. L.Y Hari Sih Advianti (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)

F. Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI

  1. Prof. Dr. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
  2. Bonifasius Nadya Aryobowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
  3. Dr. Mochamad Agus Salim (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti).

Baca Juga: Demokrat: MK, MA, dan DPR Perlu Dimediasi

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Bui

Baca Juga: KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM MA ke DPR

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya