DPR Jadwalkan Ulang Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

DPR gelar Bamus demi muluskan Pengesahan RUU Pilkada

Intinya Sih...

  • Pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
  • Rapat paripurna hanya dihadiri oleh 86 orang anggota, belum mencapai syarat kuorum yang dibutuhkan.
  • Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir dalam rapat paripurna hari ini, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Skenario ini diambil karena anggota DPR yang hadir tak kuorum

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, peserta rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 orang anggota, 86 fisik dan tiga di antaranya secara daring. Adapun, syarat kuorum rapat harus mencapai 50n+1 dari jumlah keseluruhan anggota dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

Dasco menegaskan, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra hanya 10 orang yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

"Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kami ada mekanisme, nanti kan harus di-Rapim-kan lagi, di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Baca Juga: Tok! DPR Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya