DPR Gelar Rapat Panja Revisi UU Pilkada Rabu Besok, Lawan Putusan MK?

Kemungkinan pembahasan terkait Pasal 7 dan 40 UU Pilkada

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, membenarkan pihaknya akan menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Ia membenarkan rapat akan dimulai pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Firman juga mengakui, pembahasan RUU Pilkada itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. 

"Ya, benar, besok jam 10.00 (rapat Panja RUU Pilkada)," kata Firman kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (20/8/2024) malam.

Firman mengatakan, kemungkinan pembahasan dalam revisi itu berkaitan dengan Pasal 7 dan 40. Menurut dia, pembahasan besok bisa saja untuk memperkuat putusan MK hari ini atau justru berbeda.

"Karena ini kan mendadak sekali, karena kami pun terima sebetulnya undang-undang ini kan cukup lama menjadi inisiatif DPR. Tapi selama ini kan digantung gak ada berkelanjutan, tiba-tiba Mahkamah Konstitusi tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," kata dia.

Firman juga menjawab adanya kekhawatiran apakah RUU Pilkada itu demi menganulir putusan MK. Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding. Dia menegaskan, putusan MK tak bisa dianulir oleh undang-undang.

"Kalau manganulir menurut saya rasanya sulit, karena keputusan MK tidak bisa dianulir bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan," ucap dia.

Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi di DPRD.

Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Pakar: Putusan MK Ubah Dinamika Pilkada, PDIP Tak Jadi Dikucilkan

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya