DPR Dorong Pembentukan Pansus Haji Terkait Dugaan Pengalihan Kuota

DPR sebut adanya potensi pelanggaran hukum

Intinya Sih...

  • Wacana pembentukan Pansus Haji muncul setelah Tim Pengawas Haji DPR RI melakukan pengawasan selama penyelenggaraan haji 2024.
  • Anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah, menyoroti dugaan pengalihan kuota jemaah haji yang berpotensi melanggar undang-undang.
  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 2024.

Jakarta, IDN Times - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat setelah Tim Pengawas Haji DPR RI melakukan pengawasan selama penyelenggaraan haji 2024. Anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan Pansus Haji perlu dibentuk untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik.

Luluk menyoroti isu adanya dugaan pengalihan kuota jemaah haji. Dia mengatakan, penambahan kuota jemaah haji merupakan kemenangan diplomasi Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menyelesaikan masalah kesenjangan daftar antrean khusus haji reguler.

Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji telah ditetapkan bahwa pengalihan kuota haji tidak boleh mencapai lebih dari delapan persen yang dialokasikan ke kuota haji plus.

Luluk mengatakan, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Ia menduga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat keputusan sepihak.

“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” lanjutnya.

Baca Juga: Pulang ke Tanah Air, Kemenag Ingatkan Empat Janji Jemaah Haji

1. Singgung dugaan potensi pelanggaran hukum

DPR Dorong Pembentukan Pansus Haji Terkait Dugaan Pengalihan KuotaKetua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPR dari komisi VI, Luluk Nur Hamidah. (www.dpr.go.id)

Legislator Fraksi PKB itu mengungkapkan, dasar keputusan sepihak ini berisiko melanggar undang-undang. Oleh karena itu, masalah ini harus bisa disikapi dengan pembentukan Pansus Haji.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus memiliki peta jalan penyelenggaraan haji yang lebih komprehensif dan progresif. Ia pun menilai, Pansus Haji ini merupakan sebuah kebutuhan supaya penyelenggaraan haji bisa lebih baik.

“Karena kita memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kita dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif,” kata dia

“Yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk apa ya? Untuk perbaikan ke depan,” lanjutnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai ke Madinah, Patuhi Tips Ini

2. Temuan Timwas Haji DPR selama pelaksanaan haji

DPR Dorong Pembentukan Pansus Haji Terkait Dugaan Pengalihan KuotaProses pengolahan daging dam jemaah haji Indonesia yang akan dikirim ke Tanah Air, Kamis (19/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Selama di Tanah Suci, Luluk menemukan banyak keluhan terkait ekosistem penyelenggaraan haji yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah saran dan prasarana serta hak bagi jemaah yang belum memadai.

“Pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya,” kata Luluk.

Luluk mengatakan pelayanan yang diberikan pemerintah seolah tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan para jemaah haji.

“Apalagi biayanya (haji) itu juga tidak sedikit. Jadi kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untung lah,” katanya.

Baca Juga: Mengakhiri Ibadah Haji, Khofifah Ziarah ke Makam Sayyidah Khadijah RA

3. Menag bantah ada pengalihan kuota haji

DPR Dorong Pembentukan Pansus Haji Terkait Dugaan Pengalihan KuotaJemaah haji disabilitas, Putrie Aura Hermawan saat bertemu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 2024.

Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insyaAllah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya