DPR Bantah Kebut Revisi UU TNI, Muatan Perubahan Terbatas
Intinya Sih...
- Rapat Paripurna ke-18 DPR mengesahkan 4 RUU menjadi usulan inisiatif DPR.
- Baleg DPR ditugaskan untuk membahas rumusan keempat RUU tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membantah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) TNI-Polri dilakukan secara tergesa-gesa.
Supratman mengatakan, DPR RI telah berusaha untuk menyelesaikan pembahasan semua RUU yang harus diselesaikan. Dia mengatakan, muatan perubahan dalam RUU TNI-Polri juga sangat terbatas, hanya menyangkut batas usia pensiun.
“Bukan, bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan. Jadi tidak ada istilah terburu-buru atau tidak,” kata Supratman kepada jurnalis, dikutip Rabu (29/5/2024).
“Apalagi juga materi muatannya semua juga terbatas, hanya menyangkut soal umur,” ujar dia.
Dia mengatakan, UU TNI pernah digugat karena usia pensiun tamtama dan bintara hanya 53 tahun. Sekarang, dalam perubahan yang baru ini diusulkan disamakan dengan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN, jadi semua kita lakukan seperti itu,” ujar dia.
“Fokusnya kita adalah menyangkut soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan di antara semua Aparatur Sipil Negara baik itu TNI polri dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Draf RUU TNI: Batas Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 58-65 Tahun
1. DPR akan bahas empat RUU dengan pemerintah
DPR telah menyetujui melakukan revisi terhadap empat undang-undang pada rapat paripurna ke-18, antara lain RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian.
Langkah berikutnya, pemerintah akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU itu guna membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam empat RUU tersebut. Pimpinan DPR telah memutuskan bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas keempat RUU itu adalah Baleg DPR RI.
Editor’s picks
“Kemarin diputuskan di dalam badan rapat musyawarah, ke empat RUU itu akan dibahas di badan legislasi,” ujar dia.
Baca Juga: Ini Empat Poin yang Dibahas DPR Dalam Revisi UU TNI
2. Penyelesaian empat RUU tergantung presiden
Dia menegaskan, DPR tidak memasang target kapan pembahasan keempat RUU itu harus selesai. Supratman menyatakan, DPR saat ini hanya menunggu sikap dari pemerintah.
“Kami nunggunya dari pemerintah, pemerintah enggak bisa kita desak, kan itu kewenangan presiden,” kata dia.
“Soal kecuali kalau presiden sudah menurunkan supres dan sekaligus ada DIM, ya kita bahas. Kalau enggak, ya tergantung presiden,” imbuhnya.
3. Empat RUU disetujui jadi usul inisiatif DPR
DPR RI mengesahkan empat RUU menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin.
Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR, antara lain RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Pimpinan DPR RI juga menugaskan Baleg untuk membahas rumusan keempat RUU tersebut.
“Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Wakil Ketua DR Sumi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.