DPR Bakal Usut Dugaan Pengalihan Kuota Haji

Dinilai bertentangan dengan undang-undang

Intinya Sih...

  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
  • Kuota haji normal Indonesia sebanyak 221 ribu ditambah kuota tambahan 20 ribu. Namun Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
  • Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, serta dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, menegaskan, pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Isu tersebut akan diusut Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Haji DPR RI.

Ace menjelaskan, pemerintah dan DPR menggelar rapat bersama untuk membahas biaya haji 2024. Adapun rapat itu berlangsung pada 27 November 2023 lalu. Pada rapat itu, disepakati juga bahwa kuota haji normal Indonesia adalah sebanyak 221 ribu ditambah dengan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.

"Kuota diberikan 92 persen untuk jemaah reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus. Maka dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ini untuk Haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca Juga: Respons Wapres soal DPR Kritik Kuota Haji Tambahan Dialihkan ONH Plus

1. Kebijakan Kemenag soal kuota dibagi dua bertentangan dengan undang-undang

DPR Bakal Usut Dugaan Pengalihan Kuota HajiAnggota Timwas Haji Ace Hasan Syadzily menyoroti soal penambahan kuota haji 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun pada Februari, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Ace menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama. Padahal kesepakatan yang diambil bersama oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada Januari.

Ia pun menilai langkah ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.

"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden," kata dia.

2. Pertanyakan alasan kebijakan Kemenag

DPR Bakal Usut Dugaan Pengalihan Kuota HajiWaketum DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily bicarakan Ridwan Kamil maju Pilkada Jakarta 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Ace, pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus ini dinilai mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Oleh sebab itu, Ace mengatakan, Timwas Haji mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil oleh Menang RI Yaqut Cholil Qoumas. 

Ace mengatakan Kementerian Agama mengklaim kebijakan ini diambil menyusul adanya permintaan dari pemerintah Arab Saudi, tapi kementerian belum memberikan penjelasan tegas mengenai hal tersebut.

"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah, oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jemaah terutama jemaah haji yang reguler," kata dia.

Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk ONH Plus

3. Persoalan pembagian kuota menyangkut kepentingan jemaah

DPR Bakal Usut Dugaan Pengalihan Kuota HajiAnggota Timwas Haji Ace Hasan Syadzily menyoroti soal penambahan kuota haji 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Ace menegaskan, Timwas Haji memandang, persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jemaah, terutama jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Di mengatakan, di beberapa daerah, terdapat jemaah yang bahkan menunggu hingga 45-48 tahun demi berangkat haji. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh melalui Pansus Angket Haji diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.

"Karena itu maka soal kuota nonhaji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimana pun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," kata dia.

Baca Juga: Kuota Tambahan untuk Kurangi Daftar Tunggu Haji Bukan Tambahan Kuota Haji Khusus

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya