DPR Bakal Sahkan RUU Pilkada di Rapat Paripurna Hari Ini

Cuma ada satu agenda di rapat paripurna

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (22/8/2024) di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam surat undangan rapat paripurna yang diterima IDN Times, rapat akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal, yaitu pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU).

DPR akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) untuk diketuk menjadi UU. Sebanyak delapan fraksi, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP menyetujui RUU Pilkada ini dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

Sebanyak sembilan fraksi parpol yang ada di parlemen, hanya PDIP yang menyatakan tidak sepakat dengan pembahasan RUU Pilkada tersebut. Fraksi PDIP berpandangan, RUU Pilkada ini seharusnya tetap mengarah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK," kata M Nurdin mewakili Fraksi PDIP saat pembacaan pandangan mini fraksi di Baleg DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, sebelumnya mengatakan, berdasarkan rapat badan musyawarah (Bamus), RUU Pilkada telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Kebetulan, rapat terdekat akan digelar hari ini.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur terdekat, paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah insyaallah besok (hari ini), nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek.

Baleg DPR RI mengusulkan, calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Usia miminal itu terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Usul itu merujuk pada putusan MA yang mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Putusan MA tersebut sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah buat Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo digadang-gadangkan maju di Pilkada Serentak 2024.

Partai NasDem telah mendeklarasikan agar Kaesang sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jateng. Namun, upaya mengusung Kaesang ini terbentur aturan.

Kaesang masih berusia 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Serentak 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus. Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, kans Kaesang maju di Pilkada Serentak 2024 terbuka. Sebab, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Sedih Kecewa Warganet Indonesia

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya